Masjid Raya Jakarta Islamic Centre di Koja Kembali Adakan Salat Jumat, Jemaah Wajib Isi Buku Tamu
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, akan kembali menggelar salat Jumat pada 16 Oktober 2020
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, akan kembali menggelar salat Jumat pada 16 Oktober 2020 usai Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB Transisi.
Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Centre Ma’arif Fuadi mengatakan dengan adanya keputusan itu maka pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 akan dilakukan di Masjid Raya Jakarta Islamic Centre selama masa transisi,” kata Ma’arif, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Bagaimana Hukum Salat Jumat Seusai Lakukan Shalat Idul Adha, Wajibkah? Ini Pendapat Mayoritas Ulama
Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre Ahmad Juhandi, mengatakan bahwa pihaknya juga akan melaksanakan pencatatan jamaah secara manual dengan buku tamu.
Ahmad menambahkan pelaksanaan pencatatan jamaah dengan buku tamu mulai dilaksanakan pada saat Salat Jumat yang digelar pada 16 Oktober 2020 besok.
“Tentunya akan dievalusi untuk menentukan mekanisme yang paling baik yang bisa digunakan dalam pencatatan jamaah ini,” katanya.
Ahmad berharap masyarakat ikut berperan dalam pencegahan Covid-19 ini dengan mengisi buku tamu kehadiran di Masjid Raya JIC dengan alamat yang lengkap dan data yang benar.
“Hal ini adalah untuk kebaikan bersama. Jika terjadi sesuatu terhadap jamaah maka akan mudah untuk melaksanakan penelusuran terhadap jamaah tersebut.” tutupnya.
Adapun Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 mendatang.
Protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan di Masjid Raya Jakarta Islamic Centre selama masa transisi sebagai berikut:
a. Masjid dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen;
b. Menerapkan protokol kesehatan;
c. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh jamaah dan pengunjung;
d. Memberitahukan setiap Jamaah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar jamaah;
f. Membersihkan masjid / tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
g.Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan sesudah kegiatan ibadah;
h. Melaksanakan pencatatan jamaah / pengunjung baik buku tamu atau dengan sistem teknologi;
i. Mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan. (jhs)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PSBB Transisi, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara Kembali Adakan Salat Jumat