Kritik Raperda Covid-19 di Jakarta, Azas Tigor: Sudah Jatuh Bangun Baru Mau Bikin
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Naninggolan kritisi rancangan peraturan daerah (Raperda) penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Adapun denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test mencapai Rp 5 juta.
"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta."
"Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ungkap Judistira, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Covid Masih Tinggi, Satgas Bencana BUMN DKI Jakarta Distribusikan Puluhan Ribu Masker
Selain denda bagi yang menolak tes, ada pula denda bagi warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi positif Covid-19.
Denda tersebut sebesar Rp 5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," kata dia.
Judistira menuturkan, raperda Covid-19 memberikan dasar kewenangan bagi aparat yang bertugas di lapangan dalam menegakkan ketentuan mengenai protokol kesehatan.
"Sanksi denda maupun pidana juga sudah masuk dalam pasal-pasal di raperda ini."
"Total pasal yang ada dalam raperda ini kalau enggak salah ada 26 pasal," tutur Judistira.
Baca juga: Raperda Penanggulangan Covid-19, Warga DKI Tolak Rapid atau Swab Test Didenda Rp 5 Juta
Sementara itu diketahui, raperda penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut dinilai lebih lengkap dibanding dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Raperda Covid-19 di Jakarta, Warga yang Tolak Tes Swab Bakal Didenda Rp 5 Juta".
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)