Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Babinsa Pekojan Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat

Selain dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, Letda RW juga dituntut hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Babinsa Pekojan Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat
PUSPEN TNI/PUSPEN TNI
Sidang kasus terbunuhnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP saat melaksanakan tugas pengamanan Covid-19 pada bulan Juni tahun 2020 lalu, digelar Sidang Penuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2020). Tersangka Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 darurat tahun 1951 tentang senjata api. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum TNI terdakwa pelaku Kasus pembunuhan terhadap Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda RH Saputra, Letda RW, dituntut 10 tahun penjara.

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil mengatakan tuntutan hukum kepada terdakwa tersebut dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang didampingi Kapten Chk Masripin.

Selain dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, Letda RW juga dituntut hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan Ditunda Pekan Depan

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis (15/10/2020).

Dalam sidang tersebut Kepala Oditur Militer, kata Aidil, menjelaskan berdasarkan rangkaian fakta Letda RW telah memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang didakwakan sekaligus.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora Digelar Terbuka

Tiga pasal tersebut yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.

Berita Rekomendasi

"Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya," kata Aidil ketika dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2020).

Sidang tuntutan tersebut sebelumnya sempat ditunda terkait masalah teknis.

Sidang putusan kasus tersebut rencananya akan berlangsung pada Selasa (20/10/2020).

"Rencana sidang putusan tanggal 20 Oktober," kata Aidil. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas