Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Babinsa Pekojan Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat
Selain dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, Letda RW juga dituntut hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum TNI terdakwa pelaku Kasus pembunuhan terhadap Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda RH Saputra, Letda RW, dituntut 10 tahun penjara.
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil mengatakan tuntutan hukum kepada terdakwa tersebut dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang didampingi Kapten Chk Masripin.
Selain dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, Letda RW juga dituntut hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan Ditunda Pekan Depan
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis (15/10/2020).
Dalam sidang tersebut Kepala Oditur Militer, kata Aidil, menjelaskan berdasarkan rangkaian fakta Letda RW telah memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang didakwakan sekaligus.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora Digelar Terbuka
Tiga pasal tersebut yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.
"Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya," kata Aidil ketika dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2020).
Sidang tuntutan tersebut sebelumnya sempat ditunda terkait masalah teknis.
Sidang putusan kasus tersebut rencananya akan berlangsung pada Selasa (20/10/2020).
"Rencana sidang putusan tanggal 20 Oktober," kata Aidil.