77 RPTRA di Jakarta Utara Bisa Dikunjungi, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Kasudin PPAPP Jakarta Utara Noer Subchan menjelaskan, total ada 77 RPTRA di Jakarta Utara yang sudah bisa dimanfaatkan masyarakat.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Utara mulai dibuka kembali seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kasudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Utara Noer Subchan menjelaskan, total ada 77 RPTRA di Jakarta Utara yang sudah bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Pada prinsipnya semua sudah dapat dibuka di masa PSBB transisi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi. Pengelola RPTRA akan memantau aktivitas masyarakat selama berada di area RPTRA," kata Noer, Senin (19/10/2020).
Noer menjelaskan, pembukaan kembali RPTRA di masa PSBB transisi dilakukan dengan tetap menerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Protokol yang dimaksud antara lain penerapan jam operasional RPTRA mulai pukul 7.00-17.00 WIB, pembatasan kapasitas menjadi 50 persen, serta penerapan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Pengunjung RPTRA juga diwajibkan dalam kondisi sehat tanpa mengalami gejala kesehatan seperti demam, batuk, dan lainnya.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nusa Tenggara Barat Positif Covid-19, Sekda Pimpin Dompu Sementara
Selain itu, pembatasan usia pengunjung juga diberlakukan, dimana masyarakat yang bisa mengunjungi RPTRA dibatasi berusia di atas 9 tahun dan di bawah 60 tahun.
"Walaupun sudah mulai dibuka, tapi tidak semua fasilitas yang ada di RPTRA boleh digunakan. Sejumlah fasilitas lain di area RPTRA seperti musala, aula, ruang perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, ruang PKK Gross Mart, lapangan olahraga, alat permainan anak dan fitness outdoor untuk sementara waktu ini masih ditutup," tutur Noer.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB Transisi, 77 RPTRA di Jakarta Utara Sudah Bisa Dikunjungi,