Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap Dua Pelaku Tawuran di Johar Baru, Polisi Temukan Samurai dan 18,6 Gram Sabu

Polsek Johar Baru meringkus dua pelaku dalam aksi tawuran di Jalan Rawa Selatan, Jakarta Pusat pada Minggu (18/10/2020) kemarin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tangkap Dua Pelaku Tawuran di Johar Baru, Polisi Temukan Samurai dan 18,6 Gram Sabu
istimewa
Ilustrasi tawuran 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Johar Baru meringkus dua pelaku dalam aksi tawuran di Jalan Rawa Selatan, Jakarta Pusat pada Minggu (18/10/2020) kemarin.

Keduanya kedapatan membawa samurai dan 3 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 18,6 gram.

"Saat diamankan kedapatan menyimpan senjata tajam berbentuk pedang samurai dan juga diamankan 3 plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah di timbang dengan berat bruto 18,6 gram," ungkap Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Supriadi menuturkan dua orang yang ditangkap berinisal AS dan GFM. Keduanya diciduk usai polisi menerima informasi bahwa ada persiapan tawuran oleh anak - anak Caplin, Kampung Rawa.

Baca juga: Rebutan Cewek, Dua Kelompok Anak Punk Terlibat Tawuran di Merangin Jambi

Baca juga: Polisi Ungkap 2 Pelaku Utama Tawuran Maut di Depok: Mereka Dikenal Jagoan dan Biasa Disewa

Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyisir hingga mengamankan keduanya. Saat diperiksa, polisi menemukan dua jenis barang tersebut di badan AS dan GFM. Polisi juga menemukan dua unit timbangan elektronik dan alat hisap sabu siap pakai.

Kini keduanya telah digiring ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta UU darurat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas