Komplotan Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api Ditangkap Aparat Polsek Duren Sawit
3 pelaku pencurian sepeda motor bersenja api ditangkap aparat Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - 3 pelaku pencurian sepeda motor bersenja api ditangkap aparat Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur.
Komplota pencurian sepeda motor tersebut biasa beraksi di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Untuk menakuti korbannya, ketiga pelaku yakni Hermawan alias Irwab, Yinab alias Santo dan Rohin alias Sul menggunakan senjata api rakitan.
"Ketiganya ini merupakan komplotan yang sudah sering beraksi di wilayah Jakarta Timur dab Bekasi. Selain di Jakarta Timur, mereka juga melakukan di tempat lain dan untuk kendaraan atau motor yang dicuri ini biasanya berupa kendaraan matic, misalnya Honda Beat dan Yamaha Mio," kata Kapolsek Duren Sawit, AKP Rensa Sastika Aktadivia di Polsek Duren Sawit, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Ditangkap Warga, Maling di Duren Sawit Ini Merengek Minta Ampun
Dari keterangan pelaku, polisi mendapati fakta bahwa ketiganya telah melancarkan aksinya 10 kali di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Di mana, tiga diantaranya berada di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sehingga setiap melakukan pencurian, ketiga pelaku akan merencanakan dan mempersiapkan peralatan lebih dulu.
"BB yang diamankan ada beberapa butir peluru dan satu senjata rakitan, kunci letter T berikut dengan tasnya. Senpinya digunakan untuk menakut-nakuti apabila terpergok oleh korban. Senpinya didapat dari komplotan asal Lampung dan aksi pencurian dilajujan saat pagi hari menjelang atau waktu salat subuh," ujarnya.
Baca juga: Perkelahian Terjadi di Duren Sawit Jakarta Timur, Pemicunya Komisi Penjualan Angkot
Selanjutnya, hasil curian dijual ke daerah Karawang dan Bogor dengan harga berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada tiga pelaku lainnya atas nama Iyan, Hasan dan Roni.
Sementara pelaku yang tertangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polsek Sektor Duren Sawit Amankan 3 Pelaku Curanmor Bersenjata Api, 3 Pelaku Lain Masih DPO
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.