Rapat Anggaran di Puncak,Hadir 800 Orang, Ternyata Tidak Ada Izin,Begini Pembelaan Komisi B DPRD DKI
Komisi B DPRD DKI kembali rapat di luar kantor, dulu di Restoran, sekarang rapat di Puncak, peserta 800 Orang, Bupati Bogor sebut belum ada izin.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak Bogor pada Rabu (21/10/2020) kemarin menjadi sorotan bahkan jadi pergunjingan.
Dikabarkan rapat itu dihadiri peserta mencapai 800 orang.
Dalam rapat tersebut, mereka membahas kebijakan umum APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2020.
Pembelaan Komisi B DPRD DKI
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengatakan, pihaknya menggelar rapat itu di luar kantor karena gedung DPRD DKI ditutup sementara.
Di sisi lain, hotel yang menjadi lokasi rapat kerja itu adalah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yakni PT Jaktour.
“Itu milik DKI, karena kantor kan ditutup. Kalau rapat di Jakarta pakai restoran, orang-orang pada ribut. Sementara (pembahasan) ini kan harus selesai cepat,” kata Gilbert kepada wartawan pada Rabu (21/10/2020).
Sebelumnya pernah juga rapat di restoran
Sebelumnya, Komisi B dan Komisi C pernah menggelar rapat kerja di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2020) silam.
Agenda yang dibahas saat itu mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD).
Menurut Gilbert, menggelar rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat juga tidak memungkinkan.
Apalagi sekarang dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kami harus tetap bekerja dalam suasana pandemi. Dari eksekutif lengkap, dan legislatif juga saya lihat lengkap,” ujarnya.
Dari pihak eksekutif, yang datang adalah sejumlah Kepala Dinas dan dan Kepala Suku Dinas yang menjadi mitra kerja Komisi B.
Bahkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati juga hadir dalam rapat tersebut.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta lebih memilih membahas anggaran di Hotel Grand Cempaka, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat dibanding kantornya sendiri pada Rabu (21/10/2020) pagi.
Rapat kerja di luar kantor ini, merupakan yang kedua, karena sebelumnya mereka menggelar rapat kerja di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2020) lalu.
Rapat di ruang terbuka untuk antisipasi penyebaran Covid-19
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang membenarkan kabar itu.
Menurutnya, rapat kerja itu digelar oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan agenda pembahasan dan pendalaman rancangan kebijakan umum APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2020.
Dia beralasan, rapat kerja dilakukan di luar kantor untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena peserta rapat cukup banyak.
“Perlu ruang terbuka untuk antisipasi penyebarluasan Covid-19 saja,” kata pria yang akrab disapa Dame ini pada Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona, 800 Orang dari Pemprov dan DPRD DKI Gelar Raker di Puncak
Bupati Bogor Ade Yasin : Belum Ada Izin
Rapat Komisi DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak Bogor pada Rabu (21/10/2020) kemarin dikabarkan dihadiri peserta mencapai 800 orang.
Padahal, acara-acara rapat dan pertemuan di Kabupaten Bogor masih dibatasi maksimal 150 orang dalam ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diberlakukan.
Bupati Bogor Ade Yasin menyayangkan adanya kegiatan rapat tersebut karena seharusnya kegiatan besar di Kabupaten Bogor harus melalui izin dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Belum ada laporan, belum ada izin juga untuk diberikan rekomendasi," kata Ade Yasin kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Ade menjelaskan bahwa izin dan rekomendasi ini harus ada karena pihaknya sedang memerangi Covid-19.
Yaitu dengan upaya-upaya yang dilakukan memakai masker termasuk juga membatasi jumlah peserta rapat atau pengunjung di satu acara, hajatan dan lain-lain maksimal 150 orang.
"Harus lapor, kita paling izin kan 150 orang. Karena kami meminimalisir ketika ada kejadian di satu tempat terkena Covid-19, ini untuk memudahkan tracing-nya, jadi kami kalau ratusan orang ini agak sulit juga melakukan tracing dengan cepat," katanya.
Dia meminta kepada pihak mana pun yang menggelar pertemuan besar di wilayah Kabupaten Bogor untuk mematuhi aturan yang diterapkan.
"Kalau 800 berarti jumlahnya besar banget dong, dan ini mohonlah untuk pengertiannya karena masing-masing daerah punya aturan, kita mohon. Juga kerja samanya untuk tidak melakukan pertemuan besar-besaran di Kabupaten Bogor," ungkapnya. (tribun network/thf/Wartakotalive.com/TribunBogor.com)