Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Penyerangan Warga Cilendek Barat, 20 Anggota Geng Motor di Bogor Diburu Polisi

7 anggota geng motor diamankan karena terlibat penyerangan warga Cilendek Barat, Bogor Barat, polisi masih buru 20 anggota geng motor lainnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terlibat Penyerangan Warga Cilendek Barat, 20 Anggota Geng Motor di Bogor Diburu Polisi
Wartakotalive.com
Ilustrasi geng motor 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Unit Reskrim Polsek Bogor Barat beserta Satreskrim Polresta Bogor Kota masih memburu 20 anggota geng motor.

Mereka diduga kuat terlibat penyerangan terhadap warga di Jalan Cemplang Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Selasa (20/10/2020) lalu.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan pihak kepolisian sudah mengantongi nama-nama pelaku penyerangan kepada warga dan perusakan barang.

"Kelompok mereka ini masih 7 (yang ditangkap), informasi yang kami dapat sekitar 20 yang melarikan diri, kami sudah tahu namanya juga dan akan dilakukan penangkapan selanjutnya," katanya, Jumat (23/10/2020).

Ketujuh orang yang telah diamankan adalah RRY, MF, SG, AP, FR, GMI, RF, di antara mereka ada yang berprofesi sebagai pekerja buruh serabutan dan pengangguran.

7 anggota geng motot bogor
Pelaku penyerangan saat rilis di Polresta Bogor Kota, Jumat (23/10/2020)

Para pelaku penyerangan kepada warga tersebut diamankan beserta barang bukti yang digunakan saat menyerang warga di antaranya celurit, pedang panjang, dan stik softball.

Hendri Fiuser mengatakan ketujuh tersangka berhasil diamankan dari petunjuk barang bukti rekaman CCTV yang viral di media sosial.

BERITA TERKAIT

"Kemarin sore sudah ditangkap oleh anggota kami yang viral menggunakan sajam melakukan perusakan, kami juga sekarang mengamankan tujuh orang dan ini juga akan dikembangkan lagi," ujarnya.

Baca juga: Kasus Penyerangan Warga di Bogor, 7 Pemuda Anggota Geng Motor Ditangkap

Hendri Fiuser mengatakan dalam penyerangan tersebut para pelaku juga melakukan perusakan.

Atas perbuatannya 7 pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam

"Selain itu juga para pelaku ini disangkakan pasal 170 KUHP tentang penyerangan atau kekerasan bersama terhadap orang maupun barang," ujarnya

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Polisi Masih Buru 20 Anggota Geng Motor yang Terlibat Penyerangan Terhadap Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas