Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Menonton Film di Bioskop DKI Saat PSBB Transisi, Ini Protokol Kesehatannya

provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB masa transisi jilid II selama dua pekan, terhitung mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Editor: Sanusi
zoom-in Ingin Menonton Film di Bioskop DKI Saat PSBB Transisi, Ini Protokol Kesehatannya
Tribunnews/Herudin
Pengunjung menunggu untuk menonton film di Bioskop Cinepolis di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Untuk diketahui, provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB masa transisi jilid II selama dua pekan, terhitung mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Walaupun diperbolehkan beroperasi kembali, pengelola bioskop dan penonton wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Pemkot Cilegon Perpanjang PSBB, Bioskop hingga Tempat Olahraga Belum Dibuka

Berdasarkan Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 259 tahun 2020, ada 9 hal menurut protokol kesehatan yang wajib dilakukan apabila ingin menontom film di bioskop selama PSBB masa transisi.

Pertama, penonton wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun setelah menonton. Kedua, kapasitas penonton dibatasi maksimal 25 persen.

Kemudian, pemesanan tiket hanya bisa dilakukan secara daring. Lalu, pembayarannya pun hanya boleh dilakukan secara cashless.

Kelima, pengelola mengelola kursi penojton dengan mengatur jarak minimal satu meter. Keenam, penonton dilarang makan daj minum selama berada di ruang bioskop.

Berita Rekomendasi

Penonton juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk. Selanjutnya, petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Terakhir, pendataan penonton baik secara daring atau manual dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, dan 6 digit angka pertama NIK.

Adapun hingga hari ini, jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret berjumlah 100.220.

Dari jumla total kasus, sebanyak 85.586 pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih. Tingkat kesembuhan di Jakarta mencapai 85,4 persen.

Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.481, berkurang 109 dibanding Jumat kemarin.

Sementara itu, sebanyak 2.153 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,1 persen dari total kasus di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Protokol Kesehatan Menonton Film di Bioskop DKI Saat PSBB Transisi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas