Banyak Pelajar Ikut Demo, Polri Panggil Perwakilan Kepala Sekolah se-Jabodetabek
Polda Metro Jaya memanggil perwakilan kepala sekolah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil perwakilan kepala sekolah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Hal itu menyusul maraknya pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa dalam menolak UU Omnibus Law.
"Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya bersama kepala sekolah se-Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok dalam menyikapi perkembangan kamtibmas khususnya dalam menyikapi banyaknya pelajar yang mengikuti aksi demo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Nana menuturkan pihaknya mengamankan sebanyak 2.667 orang saat unjuk rasa berujung anarkis beberapa waktu lalu di DKI Jakarta.
Dari jumlah tersebut, 70 persen yang diamankan merupakan pelajar.
"Ada 2 hal kegiatan yaitu melalui medsos dan melalui ajakan langsung. Dari hasil keterangan beberapa pelajar bahwa mereka memang lebih banyak diajak dari medsos, diajak untuk melakukan aksi demo tetap disitu ada mengarah kepada demo anarkis," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: 31 Pelajar Ditahan Usai Aksi Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law
Menurutnya, kepala sekolah harus berperan aktif untuk mengingatkan dan mendidik pelajar terkait masalah tersebut. Dia menyebutkan pelajar tidak boleh dimanfaatkan dalam kepentingan tertentu.
"Kami memang ada upaya untuk mencari solusi bagaimana hal terbaik agar para pelajar jangan sampai kemudian dimanfaatkan kelompok anti kemapanan yang kemudian juga menimbulkan aksi-aksi yang bersikap anarkis," jelasnya.
"Kami mengharapkan adanya dalam hal lebih menekankan kembali masalah pembentukan karakter dengan kegiatan ekstrakurikuler yang mengarah kepada pembentukan karakter dalam hal ini pengetahuan dalam hal pancasila atau hal positif. Supaya para pelajar ini tidak mudah terhasut dengan ajakan yang mengarah kepada masalah pidana," tutup Nana.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan ada 31 pelajar yang ditahan dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya.
Nana menyebutkan seluruh tersangka ditahan lantaran diduga melakukan tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa tersebut. Khususnya pada demo menolak Omnibus Law pada tanggal 8, 13 dan 20 Oktober 2020.
"Nah dari 2.667 ada 143 orang yang menjadi tersangka dan 67 orang kami tahan. Dari 67 orang ada 31 orang pelajar," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Menurut Nana, pelajar yang ditahan oleh pihak kepolisian bukan hanya berasal dari Jakarta. Akan tetapi, ada juga yang berasal dari luar ibu kota.
"Memang ada pelajar dari Jakarta, Bogor, Sukabumi, Subang, Indramayu, Bekasi, Tangerang maupun Cilegon," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.