Pemerintah Diminta Sosialisasikan UU Cipta Kerja Secara Masif
Hal tersebut diungkapkan Arif Bawono menyikapi rencana unjuk rasa 28 Oktober 2020 terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Daerah IX FKPPI DKI Jaya, Arif Bawono, meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terkait UU Cipta Kerja untuk mencegah aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Arif Bawono menyikapi rencana unjuk rasa 28 Oktober 2020 terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
“Jangan sampai pandemi COVID-19 meningkat karena maraknya aksi-aksi di lapangan menolak UU Omnibus Law,” ujar Arif dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Pembahasan Serampangan Dinilai Jadi Penyebab Kekisruhan UU Cipta Kerja
Arif Bawono mengatakan pemerintah harus membuka komunikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang mengkritisi dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Pemerintah harus mensosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja secara masif kepada masyarakat dan pihak-pihak yang menolak, agar memahami arah serta tujuan dari UU tersebut,” katanya.
Lanjut dia, apabila ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan cita-cita berbangsa dan bernegara, sebaiknya diuji materi lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apabila di dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan cita-cita berbangsa dan bernegara, maka langkah hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi dapat diambil oleh pihak-pihak yang tidak sepakat,” ujarnya.