Terobos Palang Pintu Tol Becakayu, Pengemudi Honda Brio Minta Maaf, Tetap Ditilang Polisi
Mengaku bersalah, pengemudi Honda Brio putih B-1944-NZE yang terobos palang pintu Tol Becakayu datangi kantor Manajemen Tol Becakayu.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Manajer Operasional KKDM Tol Becakayu, Ghani membenarkan kejadian kendaraan Honda Brio putih B-1944-NZE terobos palang pintu Tol Becakayu.
Kini video rekaman tersebut viral di media sosial, aksi pengemudi roda empat ini diduga dilakukan agar tak membayar tarif tol.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, mobil Honda Brio putih masuk ke dalam Tol Becakayu dengan mengantre di akses masuk.
Namun tidak lama kemudian, kendaraan tersebut tancap gas ketika palang pintu tol terbuka.
Palang pintu tol itu terbuka sejatinya dilakukan setelah kendaraan yang berada di depan Hondra Brio selesai melakukan transaksi.
Trik tancap gas dengan mengekor kendaraan di depannya, sukses membuat mobil Honda Brio putih menerobos palang pintu tol tanpa membayar.
Ghani mengatakan, aksi terobos palang pintu tol terjadi pada, Jumat, (23/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB di Gerbang Tol Jakasampurna, Kalimalang Bekasi.
"Memang benar telah terjadi kendaraan mengekor di Gerbang Tol Jakasampurna dengan tujuan untuk tidak membayar tol," ujar Ghani, Selasa (27/10/2020).
Petugas di lapangan pada saat kejadian telah berupaya meneriaki kendaraan, tetapi pengemudi tetap tancam gas masuk ke dalam ruas Tol Becakayu.
"Petugas langsung melapor TIC (Traffic Informastion Centre) untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut," terangnya.
Adapun dari hasil identifikasi, kendaraan Honda Brio putih B-1944-NZE diketahui milik warga bernama Aghia Febriany Sofyan, beralamat di Kelurahan Medang Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Ghani memastikan, pelaku sejuah ini sudah mendatangi kantor Manajemen Tol Becakayu untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait perbuatannya.
"Jadi setelah kejadian itu, pelaku merasa ada perasaan bersalah akhirnya dia mendatangi kantor untuk menyelesaikan masalahnya," jelas Ghani.
Adapun di kantor Manajemen Tol Becakayu, pelaku diberikan sanksi tilang oleh petugas PJR (Patroli Jalan Raya) dengan denda tilang mencapai Rp500 ribu.
"Dia sudah minta maaf tapi tetap ditilang sama PJR karena melanggar lalu lintas, mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Honda Brio Putih Terobos Palang Pintu Tol Becakayu, Pengemudi Akhirnya Menyerahkan Diri,