Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negeri, Pria di Tangerang Nodai Dua Putri Kandungnya

HS warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih belia.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negeri, Pria di Tangerang Nodai Dua Putri Kandungnya
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARA - HS warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih belia.

Ia menodai dua anaknya sekaligus yang masih berusia empat dan tujuh tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad, membenarkan aksi bejat HS kepada kedua anak kandungnya itu.

"Betul, kami sudah menangkap HS terduga pelaku. Korbannya anaknya sendiri," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Persita Tangerang Sampai Saat Ini Belum Terima Kabar Kelanjutan Kompetisi Liga 1 2020

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tidak kuat menahan hawa nafsu, karena ditinggalkan istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Diketahui, sang istri menjadi TKI sudah cukup lama.

Baca juga: Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

"Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada HS," ungkap Agus.

Berita Rekomendasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

"Perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Agus.

Penulis: Valentino Verry

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Karena Istri Jadi TKI Seorang Ayah Lampiaskan Hawa Nafsu kepada Dua Anak Kandung

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas