Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Sepeda Motor Dilarang Berteduh saat Hujan di Bawah Flyover, Ini Aturannya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang pengendara sepeda motor untuk berteduh di bawah flyover saat hujan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengendara Sepeda Motor Dilarang Berteduh saat Hujan di Bawah Flyover, Ini Aturannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Hujan deres yang menguyur membuat pengendara motor berteduh dibawah flyover Setiabudi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat(9/10/2020). Sepeda motor yang berteduh sering menjadi sumber kemacetan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang pengendara sepeda motor untuk berteduh di bawah flyover saat hujan. Pasalnya, dikhawatirkan dapat menimbulkan kemacetan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pihak kepolisian mengimbau para pengendara selalu membawa jas hujan saat berkendara.

"Memang saat ini sudah masuk musim hujan. Banyak titik-titik kemacetan yang terjadi di bawah Flyover. Untuk itu kami mengimbau, silakan untuk berteduh dan memakai jas hujannya. Kemudian setelah terpakai, langsung melanjutkan perjalanannya," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Viral Video Wanita Tua Dianiaya Seorang Perempuan saat Berteduh, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Baca juga: Pria Tewas Jatuh dari Flyover Kelok 9 Ternyata Warga Padang Pariaman, Hilang Kontak dengan Keluarga

Menurutnya, pengendara yang berteduh di bawah flyover dinilai mengganggu lalu lintas pengendara lainnya.

Atas dasar itu, pengendara diminta telah menyiapkan jas hujan dari rumah sebelum berangkat.

"Kenapa gitu? karena kalau nanti numpuk-numpuk yang terjadi adalah kemacetan. Lumpuh satu, dan merembet ke jalur sebelahnya. Jadi kalau cuma mau pakai jas ujan dan sebagainya, monggo. Yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengingatkan larangan berteduh di bawah flyover diatur dalam undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Berita Rekomendasi

"Ada pasalnya, rata-rata di bawah Flyover ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melarang rambu pasal 287. Tapi nanti kami akan lihat lagi bagaimana diskresinya. Tapi intinya tidak boleh stop di bawah flyover," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas