Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maling Motor Berkaos Doraemon yang Resahkan Warga Tambora Akhirnya Tertangkap

Maling motor berkaos doraemon yang terekam CCTV saat beraksi di kawasan Tambora berhasil dirungkus Selasa (3/11/2020).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Maling Motor Berkaos Doraemon yang Resahkan Warga Tambora Akhirnya Tertangkap
istimewa
Pelaku curanmor di Tambora, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maling motor yang meresahkan warga Tambora, Jakarta Barat akhirnya ditangkap jajaran Polsek Tambora

Spesialis pencuri motor berkaos Doraemon ini ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (3/11/2020).

Pelaku berinsial A (32) sudah empat kali beraksi di Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Viral Video Maling Menangis Minta Ampun saat Dikeroyok Warga, Diselamatkan Emak-emak




Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan selain menangkap A, pihaknya juga menangkap S (35).

"Kedua pelaku A (32) dan S (35) ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (3/11/2020). A ini pemetik, kalau S penadah," ujar Faruk dikonfirmasi Selasa siang.

Lewat penangkapan itu, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio J, kaos bergambar Doraemon warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, dan kaos jemper garis garis hitam putih.

Baca juga: Menyamar Jadi Teknisi CCTV, Komplotan Maling Leluasa Curi Uang di Rumah Mewah Kota Malang

Aksi pelaku A sempat terekam CCTV ketika memetik sebuah motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

Dalam pemeriksaan, A mengaku telah mencuri motor sebanyak empat kali di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Mengaku Masih Bocah, Maling Motor di Cibinong Bisa Gasak Motor Anggota TNI, Polisi Curiga

Namun demikian, Faruk masih belum dapat menjelaskan modus pelaku dalam mencuri motor.

"Hal itu masih dalam pemeriksaan polisi. Nanti kami sampaikan saat rilis," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku A dikenakan pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara S yang menjadi penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkali-kali Beraksi, Spesialis Pencuri Motor Berkaos Doraemon Akhirnya Ditangkap Polsek Tambora

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas