KSPI Belum Putuskan soal Mogok Kerja Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hingga saat ini belum memutuskan akan melakukan mogok kerja nasional atau tidak.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hingga saat ini belum memutuskan akan melakukan mogok kerja nasional atau tidak.
Hal tersebut untuk menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja dan penetapan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Masih dirapatkan dulu, waktunya belum ditentukan," ucap Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Beberapa Pasal Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Dinilai Merugikan Buruh Versi KSPI
Baca juga: KSPI dan KSPSI AGN Layangkan Gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Said menghargai keputusan serikat pekerja lainnya yang telah memutuskan akan mogok kerja nasional, seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang akan mogok kerja pada 10-11 November 2020.
"Tentang aksi elemen lain adalah hak dasar yang dijamin konstitusi sepanjang tidak anarkis," ucap Said.
Diketahui, KSPI pada 2 November 2020 telah melaksanakan aksi demo di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah itu, direncanakan pada 9 November 2020, puluhan ribu buruh kembali demo di gedung DPR dan terakhir pada 10 November 2020 aksi dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.