Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Cabang Maybank Cipulir Diduga Tanpa Hak Pindahkan Uang Winda Earl ke Rekening Lain

Menurut Helmy, tersangka A diduga secara sengaja memindahkan uang rekening Winda Earl ke rekening lainnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala Cabang Maybank Cipulir Diduga Tanpa Hak Pindahkan Uang Winda Earl ke Rekening Lain
ist
Maybank Foundation logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika mengungkapkan modus kepala cabang Cipulir Maybank berinisial A yang membobol rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.

Menurut Helmy, tersangka A diduga secara sengaja memindahkan uang rekening Winda Earl ke rekening lainnya.

"Modusnya secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening nasabah ke rekening lain," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Lebih lanjut, Helmy mengatakan penyidik kali ini tengah mendalami kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam pembobol rekening tersebut. Termasuk juga menelusuri aset yang digunakan tersangka A dari uang hasil kejahatan itu.

"Saat ini masih sedang didalami lagi terkait kasus tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebutkan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus hilangnya uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl di Maybank.

Baca juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka Dalam Raibnya Uang Nasabah, Ini Kata Maybank

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Berita Rekomendasi

Menurut Helmy, perkara dilaporkan nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda dan Floleta dengan kerugian Rp 22.879.000.000 sesuai LP nomor:LP/B/0239/V2020/ Bareskrim tanggal 8 Mei 2020. 

Ia menyampaikan saat ini penyidik tengah melakukan proses pelacakan aset untuk telusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya. Serta akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan kejaksaan negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tandasnya.

Winda Earl Datangi Bareskrim Polri

Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.

Laporan itu terdaftar dalam Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Uang Winda dan ibunya di dua rekening bank Maybank sekitar Rp20 miliar raib.

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (5/11/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas