Dua dari Empat Pelaku Begal Anggota Marinir Berhasil Diringkus Polisi
Pada citra yang tergambar dalam CCTV, kedua pelaku yang ditangkap mengenakan kaos merah dan jaket warna putih, serta celana jeans.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus dua dari empat pelaku pembegalan terhadap anggota TNI AL berpangkat kolonel yang tengah bersepeda di ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dua pelaku berinisal RHS (32) dan RY (39).
"Kemarin kami bilang sedang dilakukan pengejaran pada pelaku begal sepeda dengan korban anggota Marinir dan hari ini dua pelakunya sudah kami tangkap," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2020).
Dijelaskan Nana, kejadian yang menimpa anggota Marinir itu terekam kamera CCTV.
Pada citra yang tergambar dalam CCTV, kedua pelaku yang ditangkap mengenakan kaos merah dan jaket warna putih, serta celana jeans.
RHS berperan sebagai eksekutor, sementara RY merupakan joki dan pengawas lapangan. Sementara dua orang lainnya yang belum ditangkap saat ini berstatus DPO.
Polisi masih berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku sisanya.
"Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," ucap Nana.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak tahu bahwa korban adalah seorang anggota TNI AL.
Mereka mengatakan telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak lima kali. Yakni di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, Kebayoran Baru, Gajah Mada, dan Mangga Dua.
Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positif amphetamine alias sabu.
"Mereka mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua. Saat dilakukan tes urine pasca ditangkap, keduanya positif amphetamine," jelas dia.
Kedua tersangka yang sudah ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.