Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel

Yusri menyampaikan PP dan NN ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video bermuatan pornografi tentang artis mirip Gisel.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Gisella Anastasia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisel Anastasia alias Gisel.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dua orang ini masif kita lakukan pemeriksaan kemarin inisial PP dan NN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudah lakukan penahanan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/11/2020).

Yusri menyampaikan PP dan NN ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video bermuatan pornografi tentang artis mirip Gisel.

Salah satu tersangka diduga menyebarkan konten itu secara masif melalui akun sosial media pribadinya.

Baca juga: Motif Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Ternyata untuk Tambah Followers

Sementara itu, satu tersangka lainnya diduga menjadi orang yang pertama menyebarkan konten video asusila mirip Gisel tersebut.

"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama. Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya masih akan membuka kemungkinan adanya pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.

"Masih ada pelaku lainnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain. Kita sudah memprofiling para pemilik akun (yang menyebarkan)," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas