Rizieq Shihab Belum Terima Panggilan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya memanggil 10 penyelenggara pemerintahan Kota DKI Jakarta, Selasa (17/11/2020) kemarin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil 10 penyelenggara pemerintahan Kota DKI Jakarta, Selasa (17/11/2020) kemarin.
Pemanggilan itu dilakukan buntut dari kerumunan yang terjadi saat berlangsungnya acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Sabtu malam lalu.
Rabu, 18 November 2020, Polda Metro Jaya turut memanggil ketua panitia akad nikah putri Rizieq Shihab, Ustaz Haris Ubaidillah.
Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Klaim Hanya Undang 30 Orang Saat Acara Pernikahan
Pemanggilan itu dilakukan dengan agenda yang sama yakni permintaan klarifikasi mengenai acara Rizieq Shihab yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Ini hanya klarifikasi sebagaimana seperti Pak Anies Baswedan kemarin," ucap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Ketika ditanya apakah Rizieq Shihab selaku tuan rumah acara turut dipanggil Polda Metro Jaya atau tidak, Aziz menjawab sejauh ini belum ada pemanggilan.
"Belum ada (pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab)," kata Aziz singkat.