Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembobol Rekening Winda Earl Akui Tak Berikan Buku Tabungan dan ATM

Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A ternyata memang tidak memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada atlet e-Sports Winda Lunardi alias Wind

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tersangka Pembobol Rekening Winda Earl Akui Tak Berikan Buku Tabungan dan ATM
Instagram via Tribun Timur
Winda Earl 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A ternyata memang tidak memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl.

Tidak diberikannya buku tabungan itu menjadi awal mula pembobolan rekening milik korban.

Hal tersebut diketahui usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin, 16 November 2020 kemarin.

Hasilnya, tersangka mengakui tidak memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada korbannya.

"Nasabah diberi buku dan kartu ATM namun oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah Winda," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Ia pun menjelaskan kronologi korban akhirnya mau membuka rekening di Maybank.

Baca juga: Eks Kepala Cabang Maybank Cipulir Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pembobolan Rekening Winda Earl

Baca juga: Terkait Raibnya Uang Winda Earl di Maybank, Hotman Paris Sebut Ada Dana Mengalir ke Anggota Keluarga

Ketika itu, tersangka yang juga menjabat Kepala Cabang Maybank Cipulir mendatangi kantor Ayah Winda Earl.

Berita Rekomendasi

Setibanya di sana, tersangka menitipkan berkas atau dokumen berupa aplikasi pendaftaran untuk pembukaan rekening di Maybank oleh tersangka.

"Tersangka mendatangi kantor Ayah Winda untuk menitipkan dokumen berupa aplikasi data diri nasabah blanko formulir pembukaan rekening dan beberapa slip aplikasi kiriman uang serta pemindah bukuan kepada Herman Lunardi untuk ditandatangani oleh saudari Winda," jelasnya.

Usai dilengkapi oleh ayah Winda, tersangka akhirnya membawa formulir itu ke kantornya di Maybank Cipulir.

Namun saat formulir tersebut hendak disetor untuk diverifikasi, ada sejumlah tindakan yang dilakukan oleh tersangka.

"Oleh tersangka formulir tersebut dibawa ke kantor dan isi oleh tersangka dengan nomor telepon yang sudah disiapkan oleh tersangka apabila ada pengecekan dari bank. Selanjutnya data tersebut dimasukan ke dalam sistem bank," jelasnya.

Usai dimasukkan ke dalam sistem bank, tersangka kemudian tidak memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada korbannya.

Namun tidak dijelaskan alasan tersangka tak memberikan buku tabungan itu ke korbannya.

Diberitakan sebelumnya, atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl meminta uang tabungan senilai Rp 22 miliar yang raib dari rekeningnya di Maybank segera dikembalikan seutuhnya.

Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany menyampaikan pengembalian dana tersebut dinilai tak perlu menunggu putusan pengadilan selesai.

Pasalnya, tak ada aturan yang mengatur perihal mekanisme tersebut.

"Klien saya ingin uangnya Rp 22 miliar dan bunga-nya dikembalikan oleh Maybank. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa pengembalian uang nasabah harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga jangan membuat aturan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas," kata Joey saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, apabila menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada kepastian waktu bagi kleinnya.

Karena oknum bank dalam hal dinyatakan terbukti bersalah masih mempunyai hak untuk mengajukan banding dan kasasi.

"Selanjutnya terkait dengan aset oknum yang disita, dalam hal putusan majelis hakim memberikan aset kepada korban. Bagaimana bila nilai aset tersebut kurang dari Rp 22 miliar maka siapa yang akan mencover sisanya?," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuntut pihak Maybank untuk bertanggung jawab atas kasus yang dialami kliennya. Sebab, kasus tersebut tak terlepas dari ulah oknum salah satu karyawannya.

"Bila disebutkan yang bersalah harus bertanggung jawab, maka jelas saat ini hanya oknum bank tersebut yang kemungkinan akan bertanggung jawab karena sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Lantas di mana tanggung jawab bank sebagai perusahaan yang mempekerjakan oknum tersebut?," pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas