Kata Kasatpol PP DKI Jakarta Pasang Baliho di Ruang Publik Ada Aturannya!
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan kepada pihak manapun untuk memahami bahwa pemasangan baliho di ruang publik ada aturannya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan kepada pihak manapun untuk memahami bahwa pemasangan baliho di ruang publik ada aturannya.
Kata dia, tak masalah jika baliho dipasang di ruang privat.
Tapi kalau sudah berada di ruang publik, maka segalanya terikat pada aturan yang berlaku.
"Tentu untuk memasang sesuatu ada aturannya, di ruang publik dan sebagainya ada aturannya. Aturannya harus disampaikan," tegas Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Arifin pun meminta pihak yang memasang baliho di ruang publik untuk segera menurunkannya sendiri.
Kalau tidak, maka Satpol PP dibantu TNI/Polri akan secara paksa menurunkannya.
Upaya penertiban baliho itu dilakukan demi menciptakan Jakarta yang bersih dan teratur.
Baca juga: 4 Pernyataan Kontroversial Pangdam Jaya TNI: Sindir Habib Rizieq, Bubarkan FPI hingga Copot Baliho
Sehingga tidak dicemari oleh spanduk atau baliho ilegal.
"Apabila tidak diturunkan, kita akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang lain, TNI-Polri," ucap dia.
"Sekali lagi ini dalam rangka mewujudkan Jakarta yang bersih, yang tertib, teratur. Mari kita jaga kota kita," pungkas Arifin.
Diberitakan sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman membenarkan telah memerintahkan anggotanya untuk mencopot spanduk - spanduk maupun baliho pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Mulanya sejumlah petugas Satpol PP DKI sudah menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab.
Tapi sejumlah orang justru kembali memasangnya. Oleh sebab itu TNI turun tangan ikut melakukan penurunan.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.