Pegawai Terpapar Covid-19, Kejaksaan Tinggi DKI Tutup Tiga Hari
Sejumlah pegawai di lingkungan Kejati DKI dinyatakan positif Covid-19, kantor ditutup selama 3 hari untuk penyemprotan disinfektan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabdudi, Jakarta Selatan, ditutup selama tiga hari.
Penutupan terpaksa dilakukan karena sejumlah pegawai di lingkungan Kejati DKI dinyatakan positif Covid-19.
"Iya benar ditutup sementara selama tiga hari," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Usai Acara Rizieq, Warga 2 Desa di Megamendung Jalani Rapid Test, 5 Orang Reaktif Covid-19
Nirwan menjelaskan, kantor Kejati DKI ditutup mulai hari ini hingga Minggu (22/11/2020).
"Kegiatan kantor dibuka kembali pada Senin, 23 November 2020," ujar dia.
Pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif Covid-19 yakni petugas teknologi informasi komputer berinisial JM.
"Yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur," ujar Nirwan.
Baca juga: Peta Zonasi Satgas Covid-19 Tidak lagi Jadi Patokan untuk Pembukaan Sekolah
Selain itu, pengolah data intelijen berinisial RD juga dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi di kediamannya.
Orangtua dari kandung dari Jaksa Madya berinisial FMS juga positif Covid-19.
"Selama dihentikan kegiatan kantor akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor," tutur Nirwan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Ditutup 3 Hari Imbas Pegawai Positif Covid-19,