Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Duga Korban Pencabulan Guru Silat di Koja Lebih Dua Orang

Nanang sendiri diringkus aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020) sore.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Duga Korban Pencabulan Guru Silat di Koja Lebih Dua Orang
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Nanang Komarudin 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan guru silat Nanang Komarudin (40) terhadap dua muridnya, EF (18) dan AF (14).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengatakan, hingga saat ini polisi masih menelusuri dugaan adanya korban-korban lainnya.

Pasalnya, murid yang berlatih silat di perguruan tempat Nanang bekerja, yakni perguruan MP, berjumlah sekitar 50 orang.

"Ada sekitar 50 orang murid, untuk sementara memang baru dua murid yang melapor kepada kami," kata Sudjarwoko, Kamis (19/11/2020).

"Dan kami juga saat ini sedang mencari informasi terkait korban-korban lain," sambungnya.

Baca juga: Tinjau BPPTKG Yogyakarta, Doni Monardo Monitor Perkembangan Gunung Merapi

Adapun kasus pencabulan ini berawal sejak bulan September 2019.

Berita Rekomendasi

Nanang sudah lebih dari 10 kali mencabuli dua muridnya.

"Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali oleh tersangka NK terhadap dua korban atau muridnya," kata Sudjarwoko.

Nanang sendiri diringkus aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020) sore.

Penangkapan terhadap Nanang menyusul adanya laporan dari orang tua korban.

Baca juga: Fakta Pencabulan Pengusaha Warget 5 Bocah di Warnet, Pelaku Beri Pengakuan Mengejutkkan

Meski telah dicabuli pada September tahun lalu, kedua korban baru berani melapor kepada orang tuanya baru-baru ini.

"Karena korban baru melapor kepada orangtuanya, sehingga orangtuanya baru membuat laporan kepada kita," ucap Sudjarwoko.

Atas perbuatannya mencabuli kedua muridnya, Nanang dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam kurungan 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Dalami Dugaan Adanya Korban Lain dalam Kasus Guru Silat Cabuli Murid di Koja 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas