Pilu Keluarga Tuntut Pembunuh Kubur Jasad di Kontrakan Dihukum Mati: Dia Psikopat!
Pilu keluarga korban pembunuhan berencana yang dilakukan penjual bakso, J (20).
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Pilu keluarga korban pembunuhan berencana yang dilakukan penjual bakso, J (20). Mereka menutut agar pelaku dihukum mati.
Hal ini lantaran aksi keji yang dilakukan J (20) kepada D (23) dengan menggunakan tabung gas elpiji di rumah kontrakan mereka, di Sawangan Baru, Depok.
Akibatnya D tewas lalu dikubur di lantai bawah rumah kontrakan.
TONTON JUGA:
Setelahnya, J pulang kampung di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.
Sekitar tiga hari J pergi, pemilik kontrakan Sukiswo (60) merekomendasikan mengecek toilet rumah itu.
Namun, ia kemudian menemukan ubin yang berwarna belang pada Rabu (18/11).
Penasaran, Sukiswo lantas membongkar ubi dan menggalinya lebih dalam karena mencium bau bangkai.
Usut punya usut, bau tersebut berasal dari jasad D yang dikubur di bawah rumah kontrakan.
Baca juga: Ucap Permintaan Maaf, Terbongkar Sandiwara Penjual Bakso Kubur Jasad di Kontrakan dan Bunuh Tetangga
Baca juga: Alami Peristiwa Mengerikan, Ruben Panik Betrand Peto Hilang Tengah Malam Saat Nginap di Hotel