Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil-genap Belum Berlaku Selama Perpanjangan PSBB Transisi di DKI 23 November-6 Desember

Aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor belum diberlakukan di tengah perpanjangan PSBB Transisi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ganjil-genap Belum Berlaku Selama Perpanjangan PSBB Transisi di DKI 23 November-6 Desember
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang didalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor belum diberlakukan di tengah perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua minggu ke depan.

"Belum. Masih ditiadakan, jadi (ganjil-genap) belum berlaku," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi, Senin (23/11/2020). 

Fahri menjelaskan, keputusan ini menjadi bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Fahri menjelaskan, jika ganjil-genap diberlakukan tidak menutup kemungkinan penggunaan transportasi publik akan meningkat yang berujung penumpukan.

"Supaya tidak ada kasus penambahan positif lagi makanya kita mencegah klaster di angkutan umum dengan gage belum kita berlakukan," katanya.

Baca juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember 2020

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca juga: 16 Aturan yang Wajib Dipatuhi Selama Perpanjangan PSBB Transisi Jakarta

PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020 mendatang berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Anies mengatakan berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," kata dia.

Anies juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui pelanggaran.

"Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama."

"Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada," kata Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku

Penulis : Muhammad Isa Bustomi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas