Polri: Pemanggilan Rizieq Shihab Kewenangan Penyidik
Brigjen Awi Setyono mengatakan bahwa belum dipanggilnya Habib Rizieq dalam kasus itu merupakan kewenangan penyidik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI masih belum berencana memeriksa pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan akad pernikahan putrinya, Najwa Shihab pada 14 November 2020 lalu.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan bahwa belum dipanggilnya Habib Rizieq dalam kasus itu merupakan kewenangan penyidik.
"Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangannya tentunya semuanya adalah kewenangan penyidik," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Wagub DKI Bawa Sejumlah Dokumen Saat Tiba di Polda Metro Jaya
Hingga kini, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Sebab pada hari ini, pihaknya memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan perwakilan dari Kemenparekraf.
"Karena memang ternyata dalam proses penyelidikan ini ada perlu hal-hal yang mesti digali. Dan hari ini masih menjadwalkan dua orang di Polda Metro yang dipanggil termasuk Wakil Gubernur. Kemudian untuk Polda Jawa Barat minggu lalu, 8 orang panggil, masih ada 4 orang yang gak hadir," ungkapnya.
Menurutnya, penyidik Polri masih akan menjadwalkan ulang pemanggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang belum hadir.
"Salah satunya Bupati Bogor yang terkonfirmasi positif Covid sehingga penyidik menjadwalkan ulang untuk mengundang 3 orang lainnya yang belum hadir besok rencananya.
Sehingga kami masih berproses. Tentunya nanti apapun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tentunya semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," pungkasnya.