Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Pemanggilan Rizieq Shihab Kewenangan Penyidik

Brigjen Awi Setyono mengatakan bahwa belum dipanggilnya Habib Rizieq dalam kasus itu merupakan kewenangan penyidik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri: Pemanggilan Rizieq Shihab Kewenangan Penyidik
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI masih belum berencana memeriksa pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan akad pernikahan putrinya, Najwa Shihab pada 14 November 2020 lalu.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan bahwa belum dipanggilnya Habib Rizieq dalam kasus itu merupakan kewenangan penyidik.

"Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangannya tentunya semuanya adalah kewenangan penyidik," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Wagub DKI Bawa Sejumlah Dokumen Saat Tiba di Polda Metro Jaya

Hingga kini, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Sebab pada hari ini, pihaknya memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan perwakilan dari Kemenparekraf.

"Karena memang ternyata dalam proses penyelidikan ini ada perlu hal-hal yang mesti digali. Dan hari ini masih menjadwalkan dua orang di Polda Metro yang dipanggil termasuk Wakil Gubernur. Kemudian untuk Polda Jawa Barat minggu lalu, 8 orang panggil, masih ada 4 orang yang gak hadir," ungkapnya.

Menurutnya, penyidik Polri masih akan menjadwalkan ulang pemanggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang belum hadir.

Berita Rekomendasi

"Salah satunya Bupati Bogor yang terkonfirmasi positif Covid sehingga penyidik menjadwalkan ulang untuk mengundang 3 orang lainnya yang belum hadir besok rencananya.

Sehingga kami masih berproses. Tentunya nanti apapun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tentunya semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas