Pembobolan Rekening Atlet E-Sport Winda Earl, Polisi Bakal Menetapkan Tersangka Baru
Kasus pembobolan rekening Maybank bernilai miliaran rupiah milik Wida Lunardi alias Winda Earl atlet e-sport
Editor: Hendra Gunawan
Maybank Heran Mengapa Tabungan Winda Hilang Sejak Tahun 2016 Baru Dilaporkan Tahun 2020?
Tabungan Winda Lunardi sebesar Rp 22 miliar di Maybank sudah hilang sejak tahun 2016 silam.
Namun yang jadi pertanyaan mengapa hal itu baru dilaporkan tahun 2020.
Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris mengatakan berdasarkan catatan yang ada, uang di rekening Winda telah dikosongkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, A pada tahun 2016.
"Justru kenapa baru mereka lapor Mei 2020? Jadi pelapor ini Winda baru bikin laporan Mei 2020. Itu jadi pertanyaan kita," kata Hotman, Senin (9/11/2020).
Hotman menceritakan pihaknya tidak habis pikir mengapa Winda baru melaporkan kasus tersebut pada Mei 2020 setelah sekian lama dirugikan oleh tersangka.
"Ada apa ini? jangan-jangan sibuk dulu saling bicara-bicara, entah siapa lah. Anda bisa menganalisis sendiri, kita tak mau mencemarkan nama baik," ungkapnya.
Sementara itu Head Financial Crime Compliance National Anti Fraud Maybank Andiko mengatakan bahwa pihaknya telah mempunyai bukti-bukti ada kejanggalan lainnya.
"Ada beberapa keanehan lain yang di sini tidak bisa kami sampaikan. Tapi akan kami sampaikan di pengadilan," ungkapnya.
Hotman Paris Salahkan Winda Kenapa Buku Tabungan dan Kartu ATM Dipegang Kepala Cabang Maybank
Kasus hilangnya dana nasabah Rp 22 miliar milik Winda Lunardi terus bergulir. Belakangan kartu ATM dan buku tabungan miliknya itu dipegang Kepala Cabang Maybank A yang kini tersangka.
Head Financial Crime Compliance National Anti Fraud Maybank Andiko mengatakan Winda buka rekening di Maybank pada 27 Oktober 2014 dengan ditransfer ayahnya, Herman Sunardi.
“Awal membuka ada transfer masuk sebesar Rp 2 miliar. Seluruhnya Rp 17,9 miliar itu semua dengan ayahnya,” ucap Andiko, Senin (9/11/2020).
Ketika membuka rekening tabungan itu, Winda mendapat buku tabungan dan kartu ATM.
Namun anehnya buku tabungan dan kartu ATM itu tidak dipegang oleh nasabah tapi tersangka.
“Jadi sejak dibuka buku tabungan oleh Winda, buku dan ATM dipegang menurut tersangka yang pegang tersangka,” ucap Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris.
“Betul dan nasabah tidak pernah komplain dan tidak pernah menyatakan pengaduan atas itu,” sambung Andiko.
Menurut Hotman, hal tersebut menjadi keanehan tersendiri.
Pasalnya sesuatu yang menjadi hak nasabah seperti buku tabungan dan kartu ATM malah dipegang oleh kepala cabang.
“Pertanyaannya, Anda sebagai pemilik uang kenapa anda biarkan kartu ATM anda dipegang pihak lain? Itu yang salah satu diselidiki penyidik,” ungkap Hotman.
Apalagi berdasarkan keterangan tersangka, sejak awal kartu ATM nasabah tidak pernah diambil tapi tetap dipegang oleh kepala cabang. Padahal itu merupakan hak seornag nasabah.
Diberitakan sebelumnya, uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl raib di Maybank.
Tak tanggung-tanggung, uang yang hilang di bank tersebut sebanyak Rp 22 miliar.
Pihak kepolisian pun telah menetapkan kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020) dilansir dari Tribunnews.
Menanggapi hal itu, Head Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dan menyerahkan kasus ini untuk diproses pihak kepolisian.
"Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan, Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian," ujar Esti, dalam keterangan resminya, Jumat (6/11/2020).
Saat ini, kata Esti, oknum yang diduga terlibat tindak pidana tersebut telah ditangkap.
Ia menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan terhadap oknum.
"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," jelas Esti.
Lebih lanjut Esti menekankan bahwa Maybank Indonesia sepenuhnya akan mendukung proses hukum yang kini tengah berlangsung terkait kasus ini.
"Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Esti.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk terus menjaga kenyamanan dan keamanan transaksi perbankan bagi para nasabah.
"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," pungkas Esti.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebutkan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus hilangnya uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl di Maybank.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Menurut Helmy, perkara dilaporkan nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda dan Floleta dengan kerugian Rp 22.879.000.000 sesuai LP nomor:LP/B/0239/V2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Ia menyampaikan saat ini penyidik tengah melakukan proses pelacakan aset untuk telusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya. Serta akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan kejaksaan negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.
Laporan itu terdaftar dalam Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Uang Winda dan ibunya di dua rekening bank Maybank sekitar Rp20 miliar raib.
"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (5/11/2020).
Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka.
Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tuturnya.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibundanya diketahui telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, semestinya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp 20 miliar.
"Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," katanya.
Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 17 juta di rekening Floletta dan Rp 600 ribu di rekening Winda.
Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," tuturnya.
Korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada bulan Febuari dan bulan Maret 2020, akan tetapi hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.
"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," katanya.
Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri.
"Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," imbuhnya.
Dijanjikan Bunga 10 Persen
Atlet e-Sports Winda D Lunardi alias Winda Earl ternyata memutuskan membuka tabungan di Maybank karena terperdaya iming-iming palsu dari salah satu pejabat bank itu yang kini telah menjadi tersangka.
Pada tahun 2015, ayah Winda Earl ditawarkan program tabungan berjangka oleh Kepala Maybank Cipulir berinisial A.
Dalam perjanjian dengan nasabahnya, tersangka menjanjikan bunga sebesar 10 persen selama setahun jika mengikuti program tersebut.
Singkatnya, sang ayah Winda menerima tawaran program tabungan berjangka tersebut.
Ayahnya kemudian mentransfer uang sebanyak total Rp 22 miliar melalui rekening Winda dan istrinya.
"Iming-imingnya itu sampai 10 persen (bunga, red), secara berjangka. Tinggi sekali kan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Namun, belakangan diketahui program tersebut ternyata hanyalah palsu alias fiktif yang dibuat oleh sang kepala cabang.
Menurut Awi, pelaku kemudian secara diam-diam menguras isi rekening korbannya yang dipindahkan ke rekening lain.
"Tanpa seizin pemilik, pelaku mengambil dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," jelasnya.
Lebih lanjut, Awi menjelaskan asal muasal pelaku bisa membobol data rekening pribadi korbannya.
Menurutnya, tersangka A mengetahui data korbannya karena menjadi salah satu pejabat bank tersebut.
"Dia business manager kan, bahkan yang bersangkutan yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka.
"Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri gak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebutkan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus hilangnya uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl di Maybank.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Menurut Helmy, perkara dilaporkan nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda dan Floleta dengan kerugian Rp 22.879.000.000 sesuai LP nomor:LP/B/0239/V2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Ia menyampaikan saat ini penyidik tengah melakukan proses pelacakan aset untuk telusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya.
"Serta akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan kejaksaan negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tandasnya.
Winda Earl Datangi Bareskrim Polri
Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.
Laporan itu terdaftar dalam Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.
Uang Winda dan ibunya di dua rekening bank Maybank sekitar Rp20 miliar raib.
"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (5/11/2020).
Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka.
Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tuturnya.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibundanya diketahui telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.
Hingga 2020, semestinya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp20 miliar.
"Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," katanya.
Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda.
Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," tuturnya.
Korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada bulan Febuari dan bulan Maret 2020, akan tetapi hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.
"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon.
"Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," katanya.
Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri.
"Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," imbuhnya. (Kompas.com/Devina Halim/Ira Gita Natalia Sembiring/Wartakotalive.com/jhs)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Raibnya Uang Winda Lunardi di Maybank