13 Hari Setelah Kerumunan Megamendung, Pemkab Bogor Tak Kunjung Jatuhkan Sanksi
13 hari setelah kerumunan di Megamendung hingga kini Pemkab Bogor belum juga menjatuhkan sanksi padahal sudah didesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Hingga 13 hari setelah kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat hingga kini Pemkab Bogor belum juga menjatuhkan sanksi.
Diketahui Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu tiba di Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI pada Jumat (13/11).
Kedatangan Rizieq itu disambut dengan selawat dan gema takbir dari massa.
"Allahu Akbar," teriak massa saat Rizieq tiba.
Sebelum ke Megamendung, Rizieq sempat menghadiri Maulid Nabi di Majelis Taklim Al Afaf Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Jakarta Selatan.
Menjelang kedatangan Habib Rizieq, ribuan orang menyemut memadati kawasan Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2020) pagi.
Pantauan TribunnewsBogor.com mulai pukul 07.00 WIB, massa masih terus berdatangan mulai dari anak muda, orang tua, hingga anak-anak.
Mengenakan pakaian muslim putih dan sorban serta kopiah massa berkumpul di sepanjang jalan di sekitar Simpang Gadog.
Berkumpulnya massa ini juga diwarnai sejumlah baliho yang terpasang berisi ucapan selamat datang kepada Habib Rizieq.
Membludaknya orang yang menyambut kedatangan Habib Rizieq membuat arus lalu lintas di Jalan Raya Puncak macet.
Terpantau pukul 08.30 WIB, kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak di kawasan Simpang Gadog sudah tak lagi melintas.
Kendaraan dari arah Jakarta dialihkan ke arah Ciawi atau Sukabumi.
Sementara untuk kendaraan dari arah Puncak ke arah bawah, dialihkan sementara ke arah Bukit Pelangi.
"Rencana-rencana upaya yang kami lakukan seperti pengalihan arus sudah kami sebar agar masyarakat dapat info lebih bawal supaya bisa mempersiapkan perjalanannya," kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Diki Pranata kepada wartawan, Jumat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Kirim Surat Teguran
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melayangkan teguran tertulis bagi Bupati Bogor Ade Yasin pascakegiatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang memicu kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"(Surat teguran) sudah ditandatangani," kata Ridwan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).
Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, sesuai aturan pemberian sanksi diberikan secara bertahap.
Dari mulai teguran tertulis, sanksi administratif hingga denda.
"Karena sanksi di Pergub kami kan ada teguran sanksi administratif dan denda. Urutannya sama. Memang dalam kehidupan harusnya gitu dulu, ditegur dulu jangan langsung ke hal berat karena manusia kan pasti mengevaluasi," ungkapnya.
Adapun pemberian sanksi untuk panitia acara, kata Emil, bukan kewenangan Pemprov Jabar.
"Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini otonomi jadi saya gak bisa negur langsung," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, surat teguran itu telah dikirimkan pada 21 November 2020 dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham tgl 21 Nov 2020.
"Surat teguran dari gubernur untuk Bupati Bogor," kata Daud lewat pesan singkat.
Seperti diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan
Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.
Dari 10 orang yang rencana dipanggil untuk diklarifikasi baru 8 orang yang sudah di klarifikasi Jumat (21/11/2020) kemarin.
Pemkab Bogor Tak Gunakan Sanksi Denda untuk Kerumunan Megamendung
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan pihaknya tidak akan menerapkan sanksi denda seperti DKI Jakarta terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab saat PSBB di Puncak Bogor beberapa waktu lalu.
"Kita tidak pakai itu (sanksi denda), kita pakai yang sanksi lainnya," kata Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu (25/11/2020).
Dia menjelaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan tersebut didasari Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB Kabupaten Bogor pasal 12.
Di dalam Perbup tersebut terkait sanksi ada beberapa poin di antaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi lainnya.
Sedangkan dalam rapat Satgas Covid-19, kata dia, disepakati bahwa sanksi soal kerumunan HRS ini tidak akan menggunakan sanksi administrasi.
"Kita yang kemarin rapat Satgas Covid-19 pakai yang sanksi lainnya. Kalau yang sanksi lainnya kan peraturan pelanggaran terhadap undang-undang," ungkapnya.
Meski begitu, sanksi ini masih belum resmi diputuskan karena sampai saat ini masih dalam proses pengkajian.
Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta
Keluarga pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab mendapatkan sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pelanggaran protokol kesehatan yang dimaksud terjadi pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Satpol PP DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta pada Rizieq Shihab.
Mengenai hal itu, pihak keluarga Rizieq Shihab membenarkan mereka telah membayar denda.
Sebelumnya, pihak Rizieq Shihab menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dikatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, surat sanksi tersebut sudah dimaklumi pihaknya.
"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata dia kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat hari Minggu ini, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Hanif juga menyebut keluarga Rizieq Shihab sudah membayarkan denda administratif terkait pelanggaran PSBB tersebut.
Meski mengaku sudah membayar denda, namun Hanif tidak mengetahui secara rinci berapa besarannya.
Ia kembali menegaskan bahwa denda telah dibayarkan.
"Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar," kata dia.
"Detail (denda) saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis. Intinya sudah dibayarkan," sambung Hanif.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Baca juga: Kontroversi Rizieq Shihab, Dari Denda Rp 50 Juta Hingga Lengsernya Dua Kapolda
Baca juga: Panitia Acara Megamendung Mangkir Panggilan Polisi, Putri dan Menantu Rizieq Juga Tak Hadir
Dalam surat tersebut, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu, masih dikutip dari sumber yang sama.
Acara FPI dan Rizieq dianggap telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Denda tersebut langsung dibayarkan oleh pihak FPI selaku penanggungjawab acara.
"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20, di Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com)