Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bekuk Pelaku Begal Payudara yang Sasar Bocah Perempuan di Pamulang dan Sekitarnya

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan bocah 10 tahun asal Jurangmangu Timur, Pondok Aren.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Bekuk Pelaku Begal Payudara yang Sasar Bocah Perempuan di Pamulang dan Sekitarnya
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak. Inisialnya AS, berusia 30 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, SA memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak.

SA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan bocah 10 tahun asal Jurangmangu Timur, Pondok Aren.

Baca juga: Polisi Duga Korban Pencabulan Guru Silat di Koja Lebih Dua Orang

Setelah ditangkap, SA ternyata memiliki catatan kriminal lain.

Pria yang sudah memiliki seorang istri dan anak perempuan itu, juga melakukan pencabulan terhadap tiga bocah lainnya di kawasan Ciputat, Pamulang dan Pondok Aren.

Sosok SA, pelaku pencabulan anak 10 tahun saat ekspos di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (1/12/2020).

"Jadi motifnya tersangka memiliki ketertarikan tersendiri terhadap perempuan terutama kepada anak," ujar Angga saat ekspos kasus pencabulan tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Gadis Berusia 12 Tahun di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Berita Rekomendasi

Selain itu, SA juga melakukan pelecehan seksual begal payudara empat kali di tiga wilayah berbeda.

Angga menyebut motifnya masih sama.

"Jadi ketika yang disampaikan tadi bahwa tersangka memiliki ketertarikan kepada perempuan terutama terhadap anak di bawah umur," ujarnya.

Selain pencabulan dan begal payudara, SA juga tercatat pernah tiga kali mencuri ponsel.

Kini, SA mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Sementara, SA dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jeratan pasal lainnya sudah menanti, Angga tengah mengumpulkan laporan polisinya.

"Ada kemungkinan pasal berlapis," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Berahi Terhadap Anak-anak, Jadi Alasan Pria Ini Cabuli 4 Bocah dan 4 Kali Lakukan Begal Payudara

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas