Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara Positif Konsumsi Sabu

Iyut Bing Slamet ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara Positif Konsumsi Sabu
ARIE PUJI WALUYO
Iyut Bing Slamet 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet atas kasus narkoba jenis sabu.

Iyut Bing Slamet ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.

"Kami tangkap tersangka berinisial RF alias IBS dikediamannya. Saat ditangkap dia bersama kakaknya di rumah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

"Tapi hasil pengecekan dan pemeriksaan, kakaknya negatif," tambahnya.

Iyut Bing Slamet
Iyut Bing Slamet (ARIE PUJI WALUYO)

Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, Budi mengatakan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan tes urin kepada Iyut.

"Hasil urinnya positif metamfetamine. Setelah melakukan pemeriksaan, pengakuan IBS ini dia mantan penyanyi cilik," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dari penangkapan Iyut, polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu bekas pakai dan alat hisap sabu dari botol air mineral.

Baca juga: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Tersandung Narkoba Lagi, Barang Bukti Alat Hisap dan Sabu

"Menurut pengakuan tersangka, IBS ini memesan sabu seberat 0,7 gram kepada penjual. Kemudian ia konsumsinpada 1 Desember 2020. Pengakuannya terakhir konsumsi tanggal segitu," jelasnya.

"Saat ini kami sedang mengejar penjualnya," sambungnya.

Atas perbuatannya, Budi Sartono menjerat Iyut Bing Slamet dengan pasal pengguna narkoba, yakni pasal 127 ayat 2 UU Narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Budi Sartono.

Diberitakan sebelumnya, Iyut Bing Slamet pernah terganjal kasus narkoba pada tahun 2011.

Iyut ditangkap disebuah kamar Hotel Panthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011) pukul 22.00 WIB.

Ketika ditangkap, polisi menemukan Iyut dalam keadaan tidak sadar karena baru saja mengonsumsi narkoba. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas