Dirlantas Polda Metro : Kebijakan Ganjil-genap Masih Belum Diberlakukan
Kembali diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta berimbas pada kebijakan ganjil-genap.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta berimbas pada kebijakan ganjil-genap.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan ganjil-genap masih belum diberlakukan kembali.
"Ganjil genap belum berlaku," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Fahri mengatakan karena belum diberlakukannya kebijakan itu, maka kendaraan roda empat baik yang memiliki nomor polisi ganjil ataupun genap dapat melintasi kawasan ganjil-genap secara bersamaan.
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Belum Berlakukan Ganjil-Genap di DKI Jakarta
Lebih lanjut, Fahri mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait belum kembali diberlakukannya kebijakan ganjil-genap.
Hal tersebut dilakukan guna mencari tahu hasil yang ditimbulkan bagi lalu lintas Ibu Kota dari dampak tidak adanya ganjil genap.
"Sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemerintah Provinsi DKI. Kami harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," tandasnya.