Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Daop 1 Bersama Pemprov DKI Tertibkan 150 Bangunan Liar Pinggir Rel di Jakarta Utara

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama dengan Pemprov DKI Jakarta melakukan sinergi dalam kegiatan penataan dan penertiban aset.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KAI Daop 1 Bersama Pemprov DKI Tertibkan 150 Bangunan Liar Pinggir Rel di Jakarta Utara
KAI Daop 1 Jakarta
KAI Daop 1 bersama dengan Pemprov DKI tertibkan 150 bangunan liar pinggir rel di Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama dengan Pemprov DKI Jakarta melakukan sinergi dalam kegiatan penataan dan penertiban aset.

Dalam hal ini, PT KAI Daop 1 Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta Melakukan penertiban pada 112 bangunan dan 42 kafe liar di atas tanah milik KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun yang terlibat dalam penertiban ini adalah Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan Penjaringan, dan Kelurahan Penjaringan.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api.

Pasalnya, bangunan liar tersebut berada tepat di kanan dan kiri jalur rel Kereta Api.

Baca juga: Uji Coba Double Track di Stasiun Manggarai, KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Jadwal KRL

"Kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya."

"Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178," kata Eva dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (8/12/2020).

Berita Rekomendasi

Eva menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU), setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan disekitar jalur Kereta Api karena dapat membahayakan perjalanan Kereta Api.

Baca juga: PT KAI Rilis Jadwal Keberangkatan KA Tambahan untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan Kepada Penumpangnya, KAI Daop 1 Jakarta Bagikan Ribuan Masker

Jumlah personil yang mengikuti kegiatan penertiban sebanyak 300 petugas yang terdiri dari petugas KAI Daop 1, Pemprov DKI, TNI, Polri, Pol PP dan Muspida setempat.

"Diharapkan dengan penertiban ini dapat memberikan keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut serta operasional KA dapat berjalan lancar dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan," imbuhnya.

Selanjutnya Daop 1 Jakarta akan melakukan pemagaran permanen  di area tersebut agar kawasan di lintasan KA dapat steril dari kegiatan masyarakat dan bangunan liar yang dapat membahayakan perjalanan KA.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas