Pemprov DKI Larang Kafe dan Tempat Wisata Gelar Perayaan Malam Tahun Baru 2021
Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melarang tempat usaha pariwisata mengadakan perayaan pergantian tahun baru 2021
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melarang tempat usaha pariwisata mengadakan perayaan pergantian tahun baru 2021.
Kebijakan itu diputuskan usai Disparekraf DKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Keputusan itu kemudian dilanjutkan dengan membuat Surat Edaran (SE) Disparekraf DKI Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021.
Baca juga: Kapolrestabes Makassar: Tidak Ada Izin Keramaian Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
"Itu memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi. Jadi dari pihak Polda Metro menyarankan meniadakan perayaan tahun baru," kata Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Dengan kebijakan ini, maka tempat usaha hotel, cafe, fasilitas tempat outdoor tidak diizinkan menggelar atau mengadakan kegiatan berupa perayaan pergantian tahun seperti perayaan kembang api.
Tempat usaha pariwisata semisal Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga diminta tidak menggelar kegiatan sejenis.
"Kami menyarankan untuk tidak dilakukan perayaan tahun baru yang berpotensi mengundang kerumunan," jelasnya.
Baca juga: Liburan Natal dan Tahun Baru, Doni Monardo Imbau Masyarakat di Rumah Saja
Adapun dalam SE Disparekraf tersebut, tertuang sejumlah poin. Yakni tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020 - 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing - masing.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal milik usaha hotel dan restoran diminta melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan, dan mendisiplinkan pengunjung terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Seluruh usaha pariwisata diminta menaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap pelaku usaha yang melanggar, Pemprov DKI akan menindak tegas sesuai ketentuan bila protokol kesehatan dilanggar.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tulis SE tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.