Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Sebut Keluarga Berencana Jenguk Rizieq Shihab Besok

Aziz Yanuar mengatakan keluarga Rizieq Shihab berencana akan menjenguk Pimpinan FPI di tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) besok.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in FPI Sebut Keluarga Berencana Jenguk Rizieq Shihab Besok
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan keluarga Rizieq Shihab berencana akan menjenguk Pimpinan FPI di tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) besok.

"Ada rencana menjenguk, dari istrinya," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

Kendati demikian, Aziz belum bisa memastikan jadwalnya.

"Harus akses ke penyidik dulu. Rencana hari Senin (14/12/2020) jika diizinkan penyidik," ucap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum FPI itu.

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.

Pemimpin FPI itu ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Agar Tidak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti, FPI Ajukan Praperadilan

Berita Rekomendasi

Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo. (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Sebut Rizieq Shihab Akan Dijenguk Isitri di Polda Metro"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas