Setelah Rizieq Shihab Ditahan, Karangan Bunga Penuhi Polda Metro Jaya
Setelah penahanan Rizieq Shihab pada dini hari tadi, kini gerbang Polda Metro Jaya dibanjiri karangan bunga berisi dukungan dan terima kasih
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab ditahan polisi di rutan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari.
Pantauan Tribunnews di lokasi pukul 10.00 WIB, pemandangan berbeda terlihat di depan gerbang.
Tampak karangan bunga dari berbagai pihak, berisi dukungan dan ucapan terima kasih untuk Polda Metro Jaya.
Beberapa pesepeda dan pejalan melintas di depan dan mengabadikan karangan bunga tersebut.
Sementara itu, sejumlah petugas kepolisian berjaga di depan pintu masuk Polda Metro Jaya.
Di area lapangan, Brimob dan TNI tengah bersiaga.
Terpantau tiga mobil water cannon dan satu mobil pengurai massa berada di sana.
Sebelumnya, Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ia ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.
Penahanan terhadap Rizieq Shihab melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif.
Alasan obyektif penahanan Rizieq Shihab yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq Shihab yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, Ahmad Sahroni: Takutnya Kabur Lagi ke Luar Negeri
"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.
Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq Shihab adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.
"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo.