24 Jam Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Dipulangkan
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ketiga nama tersebut yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga dan Anggota DPR Siap Jadi Penjamin Rizieq Shihab
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Rizieq Shihab Menghasut Massa untuk Melanggar Protokol Kesehatan
Berdasarkan pantauan, Senin (14/12/2020), Ali bin Alwi, Haris, dan Habib Idrus rampung diperiksa sekira pukul 00.15 WIB.
Ketiganya telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sejak Minggu dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Berbeda dengan Habib Rizieq yang ditahan, ketiganya diperbolehkan pulang oleh penyidik
Tanpa berkomentar apa pun, ketiganya langsung menuju mobil pribadi yang sudah menunggunya di pintu keluar Gedung Ditreskrimum.
Saat meninggalkan lokasi, mereka bertiga disambut oleh pihak keluarga.
Tampak, polisi dari unit Provos Polda Metro Jaya mengawal dari jarak dekat.
Sebelumnya, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan baikbHaris Ubaidillah, Ali bin Alwi maupun Habib Idrus meminta untuk ditahan polisi.
"Mereka yang minta, mereka minta sama, sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," katanya.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ketiganya tak ditahan seperti Habib Rizieq.
"Kan Pasal 93 (UU Kekarantinaan dan Kesehatan) kan cuman ancamannya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Pasal 93 itu sendiri berbunyi:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.