Polisi Kembali Ungkap Pelaku Penyebar Berita Hoax Terkait Kapolda Metro Jaya di Media Sosial
Kepolisian kembali mengungkapkan kasus penyebaran hoax yang menyangkut Kapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian kembali mengungkap kasus penyebaran berita hoax di media sosial.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan penangkapan pelaku penyebar berita hoax.
"Inisialnya adalah S, ini diamankan di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujarnya pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (14/12/2020).
Berita hoax yang dibuat tersangka, yakni dengan cara memprovokasi atau penghasutan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pantau Terus Kondisi Kesehatan dan Makanan bagi Rizieq Shihab
Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api Menewaskan 3 Orang, Kesaksian Warga: Dua Polisi Terjepit Gerbong
"Modus operandinya adalah, dengan mengirimkan dan menyebarkan pesan atau berita yang bersifat provokasi."
"Guna menghasut para pembaca di media sosial," kata Kabid Humas ini.
Diketahui, berita hoax bersifat provokasi ini terlihat masif di grup Whatsaap bernama Kedai Kopi Indonesia.
Kombes Yusri Yunus menjelaskan pesan hoax yang dibuat tersangka berkaitan dengan Kapolda Metro Jaya.
Baca juga: Sempat Diamankan Polisi, Enam Pelaku Provokasi Pilkada Tana Toraja Akhirnya Dibebaskan
Baca juga: Tepis Isu Meninggal Dunia, Robby Purba Sebut Hoax dan Pamer Foto Angkat Besi
"Ada seseorang yang posting foto Kapolda Metro Jaya, dengan menggunakan pakaian dinas lengkap."
"Di tulis di situ, dicari orang ini, kemudian pembunuh bayaran, dengan kalau menemukan orang ini, segera hubungi Mujahud Fi Sabilillah," jelas Yusri Yunus.
Beberapa barang bukti telah diamankan, yakni 1 buah handphone, SIM card, dan tangkapan layar postingan milik tersangka di aplikasi chat WhatsApp, baik grup maupun pribadi.
Saat melakukan pemeriksaan pada handphone tersangka, Polisi menemukan grup-grup WhatsApp lain, yakni '000 Fakta Berkata' dan 'Media Muslim Indonesia'.
Baca juga: Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan Surat Jalan Palsu
Baca juga: Terungkap Alasan Ketua FPI Galang Unggah Foto Hoax Megawati Gendong Jokowi
"Kami cek memang yang bersangkutan, sejak September yang lalu ikut masuk dalam grup tersebut," ucap Yusri.
Yusri Yunus menjelaskan kembali berita hoax bersifat provokasi yang disebar pelaku, termasuk pencopotan aparat keamanan.
"Memasukkan beberapa kalimat yang memang menghasut, sifatnya provokasi, temasuk penghujatan kepada TNI Polri."
"Termasuk didalamnya copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri, yang sifatnya provokasi yang ditemukan pada handphone milik pelaku S," kata Yusri.
Baca juga: Fakta-fakta 2 Pos Polisi di Sulsel Dilempari Bom Molotov: Terjadi Pagi Hari, Pelaku Terekam CCTV
Tersangka berinisial S ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya ini mengingatkan kembali bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
"Sekali lagi, kami menghimbau, pengguna media sosial untuk bijak dalam menggunakan media sosial," tegasnya.
(Tribunnews.com/Shella)