Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Tindak Tegas Cafe hingga Restoran yang Langgar Kerumunan

Demikian pula tidak ada izin keramaian tempat-tempat umum seperti kafe hingga restoran. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Akan Tindak Tegas Cafe hingga Restoran yang Langgar Kerumunan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan izin kerumunan atau keramaian jelang dan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Demikian pula tidak ada izin keramaian tempat-tempat umum seperti kafe hingga restoran. 

"Yang pasti kita tegaskan di sini, kegiatan malam tahun baru yang sifatnya berkerumun itu ditiadakan, baik itu di tempat kafe-kafe atau di tempat manapun semuanya tidak boleh. Makanya perizinan tidak akan kita berikan, kepolisian tidak akan memberikan perizinan untuk semuanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus  di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Beri Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru

Yusri juga mengatakan pihaknya akan menindak tegas apabila di lokasi-lokasi tersebut terdapat kerumunan dan beroperasi lebih dari ketentuan jam operasional di tengah pandemi Covid-19.

Apalagi saat ini seluruh dunia, termasuk Indonesia masih berada di tengah pandemi Covid-19. 

"Kalau ada pelanggaran kita akan tindak tegas sesuai aturan, secara persuasif dan tegas. Contoh kita sudah menutup beberapa kafe yang ada, yang melebihi jam dan melebihi ketentuan berapa isi. Bahkan kita ajukan untuk dicabut izin," ungkapnya.

Dia mencontohkan bahwa kepolisian sudah menindak sebuah kafe bernama 'Kilo Kitchen' di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. 

Berita Rekomendasi

Kafe tersebut disegel polisi dan Satpol PP karena diduga terkait kasus narkoba.

Disegelnya kafe itu sendiri bermula dari operasi penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 pada Sabtu (12/12) pukul 23.00 WIB hingga Minggu (13/12) dini hari. 

"Ada satu contoh kafe kita lakukan operasi bersama. Kafe Kilo namanya, ditemukan bahkan narkoba disitu. Kami sudah sampaikan juga kepada dinas pariwisata, sudah diamini oleh pak Wagub, karena rekomendasi dari Polda Metro Jaya untuk mencabut izinnya. Ada beberapa juga tempat yang kita segel seminggu-dua minggu tidak boleh, karena yang dikedepankan pemda," tandasnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas