Resmi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum akan Konsultasi pada Rizieq Shihab soal Penangguhan Penahanan
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari sampai 31 Desember 2020.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari, hingga 31 Desember 2020.
Pemimpin FPI itu menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Setelah ditahan, polisi dan kuasa hukum mengabarkan, kondisi Rizieq Shihab sehat.
Berikut informasi terbaru soal kasus Rizieq Shihab, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Ajukan Praperadilan
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, menyampaikan pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugatan tersebut atas penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab oleh pihak kepolisian.
Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Isi Surat yang Ditulis Rizieq Shihab, Ungkap Perlakuan di Rutan, Minta Dibawakan Sederet Barang Ini
Baca juga: Ketum FPI Keberatan Diperiksa sebagai Saksi untuk Kasus Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Aziz Yanuar mengatakan, langkah ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habib, dan Imam Besar kami, IB HRS," katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Kesehatan Rizieq Shihab Terus Dipantau
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya terus memantau kesehatan Rizieq Shihab selama di tahanan.
Hingga saat ini, Yusri memastikan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.
"Kondisi saudara HRS sampai dengan saat ini kondisinya sehat."
"Sama dengan tahanan lain, kita tetap memantau kesehatannya," kata Yusri, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa.
Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Gelar Aksi yang Melawan Hukum Menyusul Habib Rizieq Ditahan
Baca juga: Ketua Umum FPI dan Panglima LPI Kembali Diperiksa sebagai Saksi atas Tersangka Rizieq Shihab
Polisi juga selalu mengecek makanan yang akan diberikan kepada Rizieq Shihab.
Menurutnya, hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) polisi kepada para tahanan.
"Termasuk makanannya untuk saudara HRS, tetap dilakukan sesuai SOP yang ada. Pengecekan security food-nya ada," jelasnya.
Konsultasikan Pengajuan Penangguhan Penahanan
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan pihaknya masih harus mengkonsultasikan dan mengkomunikasikan dengan Rizieq Shihab soal pengajuan penangguhan penahanan.
"Untuk saat ini kami belum mengajukan penangguhan penahanan. Dan kami akan konsultasi dan komunikasi dengan Habib Rizieq Shihab," ujar Sugito, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: Sosok Habiburokhman, Politikus Gerindra yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Baca juga: Fadli Zon Sesalkan Proses Hukum Rizieq Shihab, Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Terburu-buru
Ia mengatakan, pihak keluarga sebenarnya ingin mengajukan penangguhan penahanan kepada Rizieq.
"Keluarga berkeinginan seperti itu tapi setelah saya komunikasi dan diskusi dengan Habib Rizieq Shihab, segala keputusan terkait beliau itu harus dikomunikasikan dulu dengan beliau," jelasnya.
"Dan beliau sampaikan, 'ah nanti dululah urusan mengenai penangguhan'," jelas dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Vincentius Jyestha) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Ihsanuddin)