Rizieq Shihab Minta Status Tersangka Dibatalkan, Kuasa Hukum: Apa yang Dilakukan Penyidik Tidak Sah
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, meminta agar status tersangkanya dibatalkan. Kuasa hukum menyebut tindakan penyelidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, meminta status tersangkanya dibatalkan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, lewat keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Kamil mengatakan apa yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah terkait penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab.
Ia juga menyebut tindakan penyidik tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar, Muhammad Rizieq Shihab, yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tutur Kamil, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca juga: FPI Minta Komnas HAM Pimpin Pengusutan Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq Shihab
Baca juga: Isi Surat yang Ditulis Rizieq Shihab, Ungkap Perlakuan di Rutan, Minta Dibawakan Sederet Barang Ini
Selain penetapan tersangka terhadap Rizieq, Kamil juga menilai penangkapan dan penahanan terhadap pemimpin FPI ini tidak sah.
"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," imbuhnya.
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Rizieq Shihab resmi mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa hari ini.
Polda Metro Jaya digugat terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pengajuan praperadilan ini terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pengajuan praperadilan ini merupakan langkah untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus terjadi pada masyarakat, terlebih jika berbeda pendapat dengan pemerintah.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habib dan Imam Besar kami, IB HRS," ujarnya.
Diketahui, Rizieq Shihab resmi ditahan sejak Sabtu (12/12/2020) kemarin setelah diperiksa selama 10 jam.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan Rizieq mendapat 84 pertanyaan selama pemeriksaan yang dimulai pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.