Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Minta Status Tersangka Dibatalkan, Kuasa Hukum: Apa yang Dilakukan Penyidik Tidak Sah

Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, meminta agar status tersangkanya dibatalkan. Kuasa hukum menyebut tindakan penyelidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Rizieq Shihab Minta Status Tersangka Dibatalkan, Kuasa Hukum: Apa yang Dilakukan Penyidik Tidak Sah
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima 

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," terang Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Ketum FPI Keberatan Diperiksa sebagai Saksi untuk Kasus Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Gelar Aksi yang Melawan Hukum Menyusul Habib Rizieq Ditahan

Lebih lanjut, Argo mengungkapkan Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang.

"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," imbuhnya.

Rizieq Shihab Sendirian di Sel Tahanan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan.

Ia diketahui ditahan di sel seorang diri, tak digabung dengan tahanan lainnya.

"Iya di sel sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020), dilansir Tribunnews.

Berita Rekomendasi

Kondisi Rizieq sendiri hingga hari ini dinyatakan sehat walafiat.

Yusri mengatakan pihaknya terus memantau kesehatan Rizieq Shihab.

Tak hanya itu, polisi juga selalu mengecek makanan untuk Rizieq sebelum diberikan.

Hal ini, jelas Yusri, merupakan standar operasional prosedur (SOP) polisi kepada tahanan.

Baca juga: Aksi Pendukung Rizieq Shihab di Sejumlah Daerah, Minta Ditahan hingga Serukan Tuntutan

Baca juga: Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Penyidik Polda Jabar Terkait Kerumunan di Megamendung, Ini Alasannya

"Kondisi saudara HRS sampai dengan saat ini kondisinya sehat. Sama dengan tahanan lain, kita tetap memantau kesehatannya," ungkap Yusri, dikutip dari Tribunnews.

"Termasuk makanannya untuk saudara HRS, tetap dilakukan sesuai SOP yang ada. Pengecekan security food-nya ada," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Vincentius Jyestha Candraditya/Annas Furqon Hakim, Kompas.com/Ihsanuddin/Sonya Teresa Debora)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas