Antisipasi Klaster Libur Nataru, Anies Baswedan Terbitkan Instruksi dan Seruan Gubernur
Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) dan Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 untuk antisipasi penularan Covid-19 di akhir tahun.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Hal ini dilakukan Anies guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.
Anies mengungkapkan, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19.
Pasalnya, 25 Desember akan terjadi libur natal dan 1 Januari 2021, terdapat libur tahun baru.
Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan," ungkap Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (17/12/2020) dikutip dari rilis resmi Pemprov DKI Jakarta.
"Yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” imbuh Anies.
Baca juga: Kadishub DKI Jakarta: Pemeriksaan Hasil Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta Fokus di Jalur Udara
Anies menyebut meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan."
"Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.
Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi."
"Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” pungkas Anies.
Baca juga: Kondisi Terbaru Anies Baswedan, Sudah 15 Hari Jalani Isolasi Mandiri, Tetap Bekerja Memimpin Rapat
Update Covid-19 Ibu Kota
Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengumumkan kenaikan kasus positif Covid-19 pada Rabu (16/12/2020) kemarin.
Dilansir Kompas.com, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, kasus Covid-19 di Ibu Kota bertambah 1.221.
Dengan tambahan tersebut, total kasus Covid-19 di Jakarta menjadi 156.343.
Sedangkan 141.365 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh.
Sehingga, tingkat kesembuhan 90,4 persen.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Ceritakan Perjuangannya Mengahadapi Covid-19 Selama Sepekan Ini
Sementara itu jumlah orang yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 berjumlah 3.010 orang.
Sehingga, tingkat kematian sebesar 1,9 persen.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta kini meningkat sejumlah 61 kasus.
Saat ini ada 11.968 pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 174.898. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 81.689," ucap Dwi melalui keterangan tertulis.
Dwi menambahkan, untuk persentase kasus positif atau positivity rate di Jakarta selama sepekan terakhir mencapai 10,1 persen.
Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4 persen.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE 16 Desember: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 1.221".
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Rosiana Haryanti)