Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Desember-8 Januari 2021, KRL Jabodetabek Beroperasi Mulai Pukul 04.00 hingga 22.00

KAI Commuter akan melakukan penyesuaian operasional Kereta Rel Listrik (KRL) pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in 20 Desember-8 Januari 2021, KRL Jabodetabek Beroperasi Mulai Pukul 04.00 hingga 22.00
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penumpang menunggu kereta commuter line untuk berangkat di Stasiun Tanah Abang Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter akan melakukan penyesuaian operasional Kereta Rel Listrik (KRL) pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penyesuaian ini sebagai dukungan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dengan tetap melayani kebutuhan mobilitas masyarakat.

"Mulai 20 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, KRL Jabodetabek akan beroperasi pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIb," kata Anne dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Uji Coba Double Track di Stasiun Manggarai, Jadwal KRL akan Mengalami Penyesuaian

Pengaturan jam operasional ini, lanjut Anne, sesuai dengan aturan kegiatan ekonomi di wilayah DKI Jakarta hanya sampai 21.00 WIB.

"Dengan jam operasional 04.00 WIB hingga 22.00 WIB ini, KAI Commuter mengoperasikan 964 perjalanan KRL Commuter Line per harinya dengan 91 rangkaian kereta," ucap Anne.

Menurut Anne, jam operasional ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya malam pergantian tahun nanti. Saat ini KAI Commuter juga tidak akan mengoperasikan kereta tambahan malam tahun baru.

BERITA REKOMENDASI

"Hal ini tentunya sejalan dengan aturan pemerintah untuk tidak ada kegiatan malam tahun baru, untuk menghambat penyebaran virus covid-19. Pada pergantian tersebut, KAI Commuter tetap beroperasi hanya sampai pukul 22:00 WIB," ucap Anne.

Anne juga mengungkapkan, selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun baru 2021 kali ini protokol kesehatan dan aturan tambahan dalam menggunakan KRL tetap berlaku.

"Protokol kesehatan 3M juga senantiasa wajib dijalankan oleh para pengguna maupun petugas di stasiun maupun di dalam KRL," ujar Anne.

Sementara untuk aturan tambahan, Anne menjelaskan, masih tetap berlaku yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"Kami tentunya mengajak masyarakat khususnya penumpang KRL untuk mengikuti imbauan dari pemerintah untuk beraktivitas seperlunya, dan tidak mengikuti kerumunan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru ini 2021," ujar Anne.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas