Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Daop 1 Belum Mewajibkan Penumpang Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) belum menerapkan persyaratan wajib menyertakan hasil rapid antigen bagi para pengguna KA jarak jauh

Editor: Sanusi
zoom-in KAI Daop 1 Belum Mewajibkan Penumpang Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Tribunnews/Herudin
ilustrasi: Calon penumpang melakukan registrasi voucer tiket kereta api (KA) jarak jauh secara gratis di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) belum menerapkan persyaratan wajib menyertakan hasil rapid antigen bagi para pengguna KA jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta.

Saat ini, KAI masih mengacu ke Surat Edaran (SE) 14 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Baca juga: Permudah Calon Penumpang, AirAsia Indonesia Hadirkan Layanan Rapid Test Antigen Seharga Rp 150 Ribu

Baca juga: Mulai 18 Desember 2020, Angkasa Pura II Berlakukan Tarif Baru Tes Covid-19, Segini Harganya

Dalam aturan itu, masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.

“Terkait Kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).

Menurut Eva, KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.

Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musholla, toilet dan lain-lain.

Di dalam kereta, penumpang diminta tetap jaga jarak serta pembatasan tiket yang dijual juga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Berita Rekomendasi

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Eva.

Selain itu, lanjut Eva, sebelum melalukan perjalanan, KAI juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh di atas suhu normal, maka tidak akan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield yang telah diberikan oleh PT KAI di area pemeriksaan tiket. Pelanggan juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, petugas diatas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.

“PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di Stasiun dan didalam rangkaian KA,” ungkap Eva.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Daop 1 Belum Wajibkan Penumpang Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas