Kata Polisi Soal Kemungkinan Korlap Aksi 1812 Dijerat Pidana
Polda Metro Jaya membuka opsi untuk menjerat dan memidanakan Koordinator Lapangan Aksi 1812.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka opsi untuk menjerat dan memidanakan Koordinator Lapangan Aksi 1812.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu bisa terjadi jika Korlap Aksi 1812 terbukti menghasut massa untuk melakukan aksi di tengah pandemi Covid-19.
"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan, apakah bisa dikenakan UU Nomor 6 tahun 2018 atau Nomor 4 maupun KUHP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: 2 Polisi Terluka Kena Sabetan Senjata Tajam, Korlap Aksi 1812: Itu Bukan Massa Kami
Yusri mengatakan penyidik sedang memeriksa sejumlah massa aksi yang diamankan.
"Nanti sambil berjalan. Bisa saja sebagai penanggung jawab, bisa saja (dijerat hukum)," kata Yusri.
Sebelumnya, massa Aksi 1812 yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI gagal menggelar aksi 1812 di depan Istana hari ini, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Ambulans Ketahuan Bawa Makanan dan Minuman saat Aksi 1812: Kalau Polisi Haus Juga Kami Berikan
Dalam tuntutannya massa meminta kasus penembakan terhadap enam anggota laskar FPI diusut tuntas, dan mendesak imam besar FPI Habib Rizieq Shihab segera dibebaskan tanpa syarat.
Namun, massa diketahui diminta bubar oleh kepolisian saat sudah sampai di Silang Monas atau Patung Kuda.
Beberapa orang diamankan dalam aksi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.