Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanah di Cakung

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan terkait tanah di Cakung, Paryoto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanah di Cakung
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Kepala BPN Jakarta Timur kala itu, diduga mengabulkan permohonan Abdul Halim.

Ia menerbitkan surat rekomendasi pembatalan hak PT Salve di atas lahan itu. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, kala itu berinisial J, menyetujui rekomendasi BPN Jakarta Timur pada 30 September 2019.

Ia diduga menerbitkan Surat Keputusan tanpa menyertakan keterangan penyelesaian sengketa.

Belakangan, Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi.

Dan hasilnya,  pengajuan dan pengabulan rekomendasi tersebut cacat prosedur.

Soalnya, sengketa kepemilikan antara Abdul Halim dan Benny masih berlangsung di pengadilan.

Buntutnya, 8 pejabat BPN dicopot dari jabatannya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas