Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Akan Lakukan Random Check Fasilitas Umum Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengecekan acak alias random check saat hari libur Natal dan malam pergantian tahun 2020-2021.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemprov DKI Akan Lakukan Random Check Fasilitas Umum Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai berikan klarifikasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengecekan acak alias random check saat hari libur Natal dan malam pergantian tahun 2020-2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan target random check menyasar tempat fasilitas umum seperti terminal, pelabuhan, stasiun, dan wilayah perbatasan.

"Kita akan melaksanakan pengecekan random atau acak di tempat - tempat terminal, pelabuhan, stasiun, di perbatasan," kata Riza kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Giat tersebut akan dilakukan oleh jajaran Satpol PP DKI, bersama Dinas Perhubungan dan pihak pemerintah pusat. Giat ini bertujuan untuk mengontrol dan mengawasi kegiatan masyarakat saat hari libur nasional tersebut. 

"Kalau ada pelanggaran ditindak. Nanti Kasatpol PP DKI Pak Arifin nanti akan juga dengan Dishub dan jajaran lainnya, dengan pusat," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, dan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Baca juga: Wagub DKI: Pak Anies Sehat dan Tetap Pimpin Rapat

Dua kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi klaster libur hari Natal dan tahun baru 2021. 

BERITA TERKAIT

Dalam Ingub tersebut, tertuang operasional mal ditetapkan cuma sampai pukul 19.00 WIB pada 24 - 27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Jumlah pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas hari biasa.

Dinas Perhubungan DKI juga diminta menetapkan jam operasional kendaraan umum hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Masyarakat yang masuk Jakarta khususnya lewat bandar udara, angkutan darat antar kota antar provinsi, maupun angkutan laut agar memeriksa surat keterangan hasil rapid test Antigen.

Para camat dan lurah diminta menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat. Mereka juga diminta memantau kegiatan masyarakat.  
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas