Perhatian, Warga Tangsel Dilarang Gelar Hajatan Sampai Januari 2021
Airin Rachmi Diany membuat surat edaran dalam rangka pembatasan kegiatan warganya selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany membuat surat edaran dalam rangka pembatasan kegiatan warganya selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sejumlah poin tertulis pada surat yang bertanda tangan tertanggal Jumat (18/12/2020) itu.
Poin pertama, Airin menekankan kepada warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Orang nomor satu di Tangsel itu juga meminta warganya untuk berdiam di rumah dan tidak bepergian ke luar kota.
"Kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak," tegas Airin.
Airin pun seperti mendistribusikan wewenang kepada Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW hingga RT untuk masing-masing pada skalanya memantau warganya.
Termasuk kepada Satgas Covid-19 di perusahaan pun di rumah ibadah, juga diminta untuk memperhatikan warga di lingkungannya.
Airin bahkan membuat larangan tegas terhadap gelaran hajatan, pesta pernikahan maupun acara pemakaman.
"Dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial ataupun keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Perayaan Tahun Baru 2021 pun tak luput dari perhatian Airin.
Ibu dua anak itu sama sekali melarang perayaan pergantian tahun kali ini.
"Dilarang untuk mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan, dan atau mengikuti perayaan Tahun Baru 2021 di dalam dan di luar Kota Tangerang Selatan," jelasnya.
Surat edaran dengan segala imbauan dan ketentuannya itu berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021).
Sejumlah poin ketentuan Airin di atas ditetapkan demi mengantisipasi penularan Covid-19 lebih luas.
Terlebih libur akhir tahun kerap menjadi ajang tamasya yang sulit menghindari kerumunan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wali Kota Airin Buat Surat Edaran, Warga Tangsel Dilarang Gelar Hajatan Sampai Januari Tahun Depan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.