Polri Batasi Kapasitas Maksimal Rest Area 50 Persen Selama Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Menurut Istiono, nantinya kapasitas maksimal kendaraan yang bisa masuk ke dalam rest area sebesar 50 persen.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan petugas kepolisian akan memberlakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke dalam rest area selama libur panjang Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Menurut Istiono, nantinya kapasitas maksimal kendaraan yang bisa masuk ke dalam rest area sebesar 50 persen.
"Di rest area kita batasi, rest area hanya berlaku 50 persen saja," kata Istiono di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Tak hanya itu, kata Istiono, petugas nantinya juga akan menggelar pemeriksaan kendaraan yang melebihi kapasitas maksimal 50 persen. Namun, pemeriksaan ini akan dilakukan secara acak.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Waspadai Protokol Kesehatan di Rest Area yang Belum Optimal
Hal tersebut untuk pencegahan penularan virus Corona selama libur panjang akhir tahun. Di sisi lain, ia tidak menjelaskan sanksi-sanksi bagi para pelanggar yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Kita makanya random check saja. Kira-kira kalau penumpangnya kijang itu melebihi kapasitas terus misalnya 7 atau 8 ada kita akan random check," jelasnya.
"Dia nggak pakai masker misalnya, kita ketahui, kita random check gitu aja. Nggak ada pembatasan untuk mengecek seperti itu sementara," tutupnya.